EkonomiNasional

Uang Rp100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Viral, Benarkah Langka dan Bernilai Tinggi?

×

Uang Rp100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Viral, Benarkah Langka dan Bernilai Tinggi?

Sebarkan artikel ini
Uang Rp100 ribu bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo
Pecahan Rp100.000 TE 2022 Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo menjadi perhatian publik pada September 2026.

JAKARTA, PARAGRAFNEWS.CO — Pecahan uang Rp100.000 dengan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) tengah menjadi perhatian masyarakat.

Uang yang ramai dibicarakan tersebut merupakan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pecahan Rp100.000 dengan Tahun Cetak 2026. Kemunculannya menjadi sorotan setelah kedua nama yang tercantum pada uang tersebut kini tidak lagi menjabat pada posisi yang tertera.

Fenomena ini kemudian memunculkan pertanyaan di media sosial: apakah uang bertanda tangan Purbaya tersebut benar-benar langka dan apakah harganya akan meningkat di kalangan kolektor?

Bukan Uang Baru, Ini Penjelasan Tahun Emisi dan Tahun Cetak

Ada hal penting yang perlu dibedakan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Bank Indonesia mencatat pecahan Rp100.000 tersebut sebagai Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022. Uang itu mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah pada 17 Agustus 2022.

Sementara angka 2026 yang menjadi perhatian berada pada konteks tahun pencetakan. Jadi, penyebutan “uang Rp100 ribu keluaran 2026” tidak berarti BI menerbitkan desain baru Rp100.000 pada 2026.

BI mencantumkan pecahan Rp100.000 TE 2022 dengan gambar Soekarno-Hatta pada bagian depan, sedangkan bagian belakang menampilkan Tari Topeng Betawi dan pemandangan Raja Ampat. Penanda tangan pada uang tersebut adalah Gubernur BI dan Menteri Keuangan.

Mengapa Tanda Tangan Purbaya Menjadi Perhatian?

Perhatian publik muncul karena lembaran uang yang dicetak pada 2026 masih memuat tanda tangan Purbaya sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI.

Pemberitaan pada 21–22 September 2026 menunjukkan uang tersebut mulai dicari oleh masyarakat dan kolektor setelah kedua pejabat tersebut tidak lagi menduduki posisi yang tercantum pada uang.

Namun, keberadaan tanda tangan pejabat lama pada uang yang masih beredar bukan berarti uang tersebut otomatis menjadi tidak berlaku.

BI: Uang Bertanda Tangan Purbaya Tetap Sah

Bank Indonesia menegaskan bahwa uang Rupiah yang telah beredar tidak otomatis kehilangan status sebagai alat pembayaran hanya karena terjadi pergantian pejabat.

Dengan demikian, pecahan Rp100.000 TE 2022 Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya dan Perry tetap dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Ketentuan BI juga menetapkan harga uang Rupiah kertas pecahan tersebut sesuai nilai nominalnya, yakni Rp100.000.

Artinya, masyarakat yang menemukan uang tersebut tidak perlu khawatir bahwa uangnya menjadi tidak berlaku hanya karena tanda tangan pejabat yang tercantum sudah tidak lagi menjabat.

Apakah Uang Purbaya Benar-Benar Langka?

Pertanyaan mengenai kelangkaan perlu dijawab secara hati-hati.

Ramainya pencarian masyarakat dan kolektor belum dengan sendirinya membuktikan jumlah uang tersebut terbatas atau langka secara numismatik.

Dalam dunia koleksi uang, nilai sebuah pecahan dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk jumlah yang beredar, kondisi fisik, nomor seri, variasi tertentu, kesalahan cetak, serta permintaan kolektor.

Karena itu, tanda tangan Purbaya saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa setiap lembar Rp100.000 tersebut akan mempunyai harga jual jauh di atas nominal.

Pemberitaan mengenai uang ini juga menunjukkan adanya antusiasme kolektor, tetapi klaim mengenai nilai jual tinggi perlu dibedakan dari fakta resmi mengenai status Rupiah tersebut.

Jangan Terkecoh Klaim Harga Fantastis

Munculnya uang yang viral sering kali diikuti klaim bahwa sebuah pecahan dapat dijual dengan harga berkali-kali lipat.

Masyarakat sebaiknya tidak langsung menjadikan unggahan media sosial sebagai patokan harga.

Jika sebuah uang memang memiliki nilai numismatik tertentu, harga biasanya terbentuk melalui permintaan pasar kolektor dan karakteristik spesifik uang tersebut, bukan hanya karena nama pejabat yang membubuhkan tanda tangan.

Dengan demikian, Rp100.000 bertanda tangan Purbaya tidak otomatis bernilai jutaan rupiah.

Harga yang ditawarkan oleh seseorang di media sosial juga belum tentu mencerminkan harga transaksi sebenarnya.

Tetap Bisa Dipakai untuk Belanja

Bagi masyarakat yang menemukan pecahan tersebut di dompet, ATM, kasir, atau tempat lain, uang tersebut tetap dapat digunakan untuk transaksi selama merupakan Rupiah asli dan belum dicabut atau ditarik dari peredaran.

BI mencatat pecahan Rp100.000 TE 2022 masih berlaku sebagai alat pembayaran. Regulasi BI juga menegaskan bahwa harga uang Rupiah kertas tersebut sama dengan nilai nominal yang tertera, yaitu Rp100.000.

Masyarakat yang tertarik dengan numismatik tetap dapat menyimpannya sebagai koleksi. Namun, keputusan untuk menyimpan atau menjualnya sebaiknya tidak semata-mata didasarkan pada tren viral.

Kesimpulan

Uang Rp100.000 bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo memang menjadi salah satu topik yang ramai diperbincangkan pada 21–22 September 2026.

Faktanya, uang tersebut merupakan Rp100.000 TE 2022 dengan Tahun Cetak 2026, bukan desain uang baru khusus Purbaya.

BI juga tetap mengakui pecahan tersebut sebagai Rupiah yang sah. Pergantian pejabat tidak serta-merta membuat uang yang sudah beredar menjadi tidak berlaku.

Sementara itu, anggapan bahwa uang tersebut otomatis langka atau akan bernilai tinggi masih harus dibuktikan melalui data peredaran dan pasar numismatik.

Jadi, kalau menemukan uang Rp100.000 bertanda tangan Purbaya, jangan buru-buru menganggapnya sebagai “uang jutaan rupiah”. Simpan sebagai koleksi boleh, tetapi klaim harga tinggi perlu diverifikasi terlebih dahulu.

Sumber

Bank Indonesia, CNN Indonesia, ANTARA/media nasional terkait, serta pemberitaan ekonomi yang terbit pada 21–22 September 2026.

kaje/red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *