Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap dua pengedar sabu pada Selasa 18 Juli 2023 pukul 14.30 Wita.
Dua pengedar itu yakni MA (41) dan TB (38). Mereka ditangkap di sebuah kosan di Kelurahan Api-Api Bontang Utara.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat.
“Ada laporan TKP jadi tempat transaksi narkoba makanya langsung kami selidiki,” ujarnya.
Penangkapan pelaku
Petugas pertama kali menangkap MA di dalam kosnya bersama barang bukti 1 poket sabu di dalam dompet berwarna hitam yang disimpan di kantong celana sebelah kiri, dan 1 poket lainnya di kantong celana sebelah kanan. MA mengaku mendapat sabu dari seorang pria berinisial TB.
“Tak berselang lama, TB pun ditangkap di sebelah kos MA bersama barang bukti ponsel. MA selama ini tinggal dikosan milik TB,’ sambungnya.
Barang bukti
Sabu seberat 0,73 gram pun diamankan. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Mereka ini residivis kasus yang sama,” pungkasnya.
Follow berita paragrafnews.co di GOOGLE NEWS
(kaje/red)