Sesuai dengan aturan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Korlantas Polri segera akan menerapkan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun dan dianggap bodong.
Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi mengatakan aturan itu sudah ada sejak 2009 di undang-undang.
“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah ada sejak 2009 di undang-undang,” jelas Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/7/).
Lebih lanjut Firman menjelaskan, jika nantinya aturan-aturan tersebut telah diberlakukan, maka kendaraan yang pajaknya mati selama dua tahun akan dianggap bodong. Dia berharap dengan adanya aturan ini masyarakat bisa lebih disiplin membayar pajak.
“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan data yang valid, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” jelas Kakorlantas.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Registrasi Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus mengatakan, jika STNK menunggak pajak atau mati selama dua tahun akan digunakan secara ilegal di jalan raya.
“Kalau 2 tahun itu sistemnya, kami sudah mengatur. Kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan, kalau tidak menentukan baru kami hapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi, dan sudah ada peraturan gubernur,” jelas Dirjen Korlantas Polri seperti dilansir tribratanewspolri.
Baca juga di Google News disini >>
red/kaje