Seorang pria warga Bontang berinisial SM (39) diringkus Ditresnarkoba Polda Kaltim lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 100 gram yang dimasukan ke dalam bungkus kacang atom garuda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul, menerangkan bahwa penangkapan tersangka terjadi di Jl. Veteran Kel. Berbas Tengah Kota Bontang, Senin (13/3/2023).
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit II Ditresnarkoba Polda kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kombes Pol Rickynaldo Chairul, dalam keterangannya
Melansir laman Tribratanewspoldakaltim.com, Selasa.
Atas perbuatannya, tersangka SM diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. TIDAK. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca juga: Belasan Miras dari 5 Lokasi Diamankan Sat Samapta Polres Bontang