MADIUN — Kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang masih berusia empat tahun di Kota Madiun, Jawa Timur, semakin mengungkap fakta-fakta baru. Hingga Jumat, 30 Oktober 2026, penyidik Polda Jawa Timur telah memeriksa 16 orang saksi untuk mendalami seluruh rangkaian kejahatan yang diduga dilakukan Dwi Bagus Martono (40).
Salah satu fakta penting dalam perkembangan penyidikan ini adalah keterangan istri sah tersangka yang membantu polisi menelusuri keberadaan Dwi Bagus hingga akhirnya ditemukan di Kabupaten Jombang.
Selain itu, polisi mengungkap alasan mengapa aktivitas pembakaran dan penghancuran jasad kedua korban di rumah tersangka tidak diketahui istri maupun tetangganya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, 16 saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai kalangan, mulai dari keluarga tersangka, keluarga korban, pihak hotel, hingga orang-orang yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Sebanyak 16 saksi, rata-rata dari keluarga, dari pihak hotel, dari yang ada di TKP,” kata Jumhur, sebagaimana dikutip dari Inilah.com, Jumat (30/10/2026).
Penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah apabila ditemukan informasi baru.
Keterangan Istri Sah Bantu Polisi Menangkap Tersangka
Di balik penangkapan Dwi Bagus di Jombang, terdapat peran penting informasi yang diperoleh penyidik dari pemeriksaan terhadap istri sah tersangka, Martha Amalia.
Polisi sebelumnya menelusuri sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Dwi Bagus. Penyelidikan bahkan menjangkau beberapa daerah, termasuk Jakarta, Bali, dan Balikpapan.
Namun, informasi dari istri sah tersangka membantu penyidik mengidentifikasi orang-orang terdekat yang kemungkinan mengetahui keberadaannya.
Dari keterangan tersebut, polisi mendapatkan petunjuk mengenai rumah teman dan kerabat Dwi Bagus. Lokasi-lokasi itu kemudian ditelusuri hingga mengarah ke sebuah padepokan di wilayah Kabupaten Jombang.
“Kita cek satu per satu, akhirnya ketangkap,” ungkap Jumhur.
Dwi Bagus akhirnya diamankan pada Minggu, 25 Oktober 2026, di tempat persembunyiannya di Jombang.
Meski keterangannya membantu proses penangkapan, polisi menegaskan bahwa istri sah tersangka tidak mengetahui pembunuhan terhadap Dini dan anaknya.
Tembok Rumah Jadi Penghalang, Pembakaran Tak Diketahui Tetangga
Fakta baru lainnya terungkap mengenai lokasi yang diduga digunakan tersangka untuk membakar dan menghancurkan jasad kedua korban.
Polisi menjelaskan, lokasi tersebut berada di area kebun belakang rumah pribadi Dwi Bagus di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Area kebun itu terpisah dari bangunan utama rumah dan dibatasi tembok. Kondisi tersebut membuat aktivitas di lokasi tidak mudah terlihat dari dalam rumah maupun lingkungan sekitar.
AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, tersangka memang terbiasa menghabiskan waktu di area tersebut. Bahkan, terdapat sebuah gubuk yang biasa digunakan Dwi Bagus untuk beraktivitas seorang diri.
Kebiasaan tersangka membakar sampah di lokasi itu juga membuat tetangga tidak menaruh kecurigaan ketika melihat adanya aktivitas pembakaran.
“Menurut tetangga ya kebiasaan ada bakar sampah atau apa, di situ. Makanya waktu kejadian itu dipikir tetangga ya kegiatan rutin saja itu,” jelas Jumhur, seperti dikutip detikJatim, Jumat (30/10/2026).
Fakta ini memperlihatkan bagaimana tersangka diduga memanfaatkan kondisi lingkungan rumahnya untuk menyembunyikan aktivitas kejahatan.
Polisi Ungkap Rangkaian Pembunuhan dan Upaya Menghilangkan Jasad
Berdasarkan hasil penyidikan Polda Jatim, Dini diduga dibunuh terlebih dahulu di sebuah hotel di Kota Madiun pada 20 September 2026.
Setelah itu, anaknya yang masih berusia empat tahun juga diduga dibunuh oleh tersangka di dalam mobil.
Polisi mengungkap, Dwi Bagus diduga berusaha menghilangkan jejak dengan membakar, memutilasi, serta menghancurkan jasad kedua korban menggunakan mesin penggiling.
Dalam proses pemeriksaan di rumah tersangka, polisi menemukan tungku pembakaran dan serpihan tulang di sekitar lokasi.
Penyidik juga mendalami dugaan pembuangan sisa jasad korban ke aliran Bengawan Solo.
Seluruh barang bukti tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian. Pemeriksaan forensik diperlukan untuk memastikan keterkaitan temuan dengan kedua korban.
Motif Anak Dibunuh karena Takut Menjadi Saksi
Dalam pengungkapan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengungkapkan pengakuan tersangka mengenai alasan membunuh anak berusia empat tahun tersebut.
Dwi Bagus mengaku khawatir anak itu akan menjadi saksi atas pembunuhan ibunya.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik untuk mengungkap motif dan urutan peristiwa.
Polisi juga telah melakukan rekonstruksi di tiga lokasi, yakni Hotel Mataram Baru, rumah kosong di kawasan Jalan Doho, serta rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir.
Dalam rekonstruksi pada Selasa, 27 Oktober 2026, tersangka memperagakan 38 adegan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa yang sedang disidik.
Pemeriksaan Psikologis Tersangka Masih Didalami
Perkembangan lain yang menjadi perhatian publik adalah kondisi psikologis Dwi Bagus.
Dalam laporan Metro TV pada Jumat, 30 Oktober 2026, AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal oleh tim ahli psikologi, kondisi kejiwaan tersangka dinilai stabil dan tingkat kecerdasannya tergolong baik.
Polisi juga menyebut tersangka memiliki kegemaran menonton film bertema detektif, teka-teki, dan thriller pembunuhan.
Namun, ketertarikan terhadap film bertema kriminal tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang memiliki gangguan kepribadian tertentu.
Pemeriksaan psikologis tersebut juga harus dibedakan dari penilaian mengenai pertanggungjawaban pidana tersangka.
Polisi Belum Menetapkan Tersangka Lain
Meski telah memeriksa 16 saksi, Polda Jatim menyatakan sejauh ini belum menemukan indikasi keterlibatan orang lain sebagai pelaku pembunuhan.
Dwi Bagus masih menjadi satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut.
Pemilik tempat persembunyian tersangka di Jombang juga telah dimintai keterangan. Namun, polisi belum menemukan indikasi bahwa orang tersebut membantu menyembunyikan tersangka atau terlibat dalam upaya menghilangkan jasad korban.
Penyidik tetap membuka kemungkinan pemeriksaan tambahan apabila muncul bukti atau keterangan baru.
Dwi Bagus dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kasus ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab melalui proses penyidikan, terutama mengenai keseluruhan bukti forensik, keberadaan sisa jasad korban, serta kepastian setiap tahapan kejahatan yang dilakukan tersangka.
Dengan pemeriksaan 16 saksi dan pengungkapan lokasi yang diduga digunakan untuk menghilangkan jasad korban, polisi kini memiliki sejumlah petunjuk penting untuk melengkapi berkas perkara.
Publik menunggu pengungkapan tuntas kasus yang merenggut nyawa seorang ibu dan anak tersebut, sekaligus memastikan seluruh fakta terungkap melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
kaje/red