MADIUN, PARAGRAFNEWS.CO – Kasus hilangnya seorang ibu dan anak asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berujung pada pengungkapan dugaan pembunuhan yang menggemparkan Kota Madiun, Jawa Timur. Polisi mengungkap dugaan bahwa suami siri korban menghabisi nyawa keduanya, kemudian berusaha menghilangkan jejak dengan memutilasi, membakar, dan menggiling bagian tubuh korban.
Terduga pelaku berinisial DBM telah ditangkap oleh penyidik Polda Jawa Timur di Kabupaten Jombang pada Minggu malam (25/10/2026).
artikel terkait: Geger Madiun! Ibu dan Anak Tewas, Suami Siri Ditangkap, Polisi Periksa Tiga Lokasi
Kedua korban masing-masing berinisial DH (30) dan AGF (4), anak laki-laki korban. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga yang kehilangan kontak dengan ibu dan anak tersebut.
Mengutip laporan Suara Surabaya dan JPNN.com Jatim pada Senin (26/10/2026), penyidik menduga pembunuhan bermula dari pertengkaran antara DBM dan DH di sebuah hotel di Kota Madiun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing menyampaikan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada dugaan pembunuhan terhadap kedua korban oleh suami siri DH.
Berawal dari Laporan Ibu dan Anak Hilang
Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga tidak dapat menghubungi DH dan anaknya sejak September 2026.
Adik korban, Khanza, kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.
Polisi menelusuri keberadaan korban dan memeriksa sejumlah petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV dari hotel yang pernah didatangi korban bersama DBM.
Dari penelusuran tersebut, penyidik menemukan indikasi keterlibatan DBM dalam hilangnya ibu dan anak itu.
Keduanya diketahui memiliki hubungan sebagai pasangan suami istri siri. Penyelidikan kemudian berkembang hingga polisi menduga kasus kehilangan tersebut berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan.
Polisi Ungkap Dugaan Pembunuhan di Hotel dan Mobil
Berdasarkan keterangan penyidik Polda Jatim yang diberitakan Suara Surabaya pada Senin (26/10/2026), dugaan pembunuhan terjadi dalam dua rangkaian peristiwa.
DH diduga dicekik hingga meninggal dunia di kamar Hotel Mataram Baru, Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun. Setelah itu, anak korban yang masih berusia empat tahun diduga turut dibunuh di dalam mobil.
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami keterangan tersangka untuk memastikan kronologi secara utuh, termasuk waktu kejadian dan rangkaian tindakan setelah kedua korban meninggal.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Jasad Diduga Dimutilasi, Dibakar, lalu Digiling
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyampaikan dugaan bahwa pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan melakukan sejumlah tindakan terhadap jasad kedua korban.
Penyidik menduga jasad korban dibawa ke pekarangan rumah yang ditempati DBM di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Di lokasi tersebut, kedua jasad diduga dimutilasi dan dibakar. Bagian tubuh korban kemudian diduga dimasukkan ke mesin penggilingan daging sebelum kembali dibakar.
Menurut keterangan AKBP Arbaridi Jumhur yang dikutip Suara Surabaya, rangkaian tindakan itu diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
Polisi juga mendalami dugaan rencana pelaku membuang sisa jasad korban ke perairan. Namun, rencana tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan dan perlu dibedakan dari tindakan yang telah dipastikan terjadi.
Untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dan mencari potongan tulang yang diduga berkaitan dengan kedua korban.
Dugaan Motif Masih Didalami
Terkait motif, penyidik Polda Jatim menyebut adanya dugaan persoalan rumah tangga yang memicu dendam. Perselisihan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan komunikasi antara istri sah DBM dan DH.
Meski demikian, motif tersebut masih harus diuji melalui pemeriksaan tersangka, keterangan saksi, serta bukti-bukti lain yang dikumpulkan penyidik.
Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk hotel, rumah di Gang Tentrem, Jalan Doho, serta rumah yang ditempati terduga pelaku di Jalan Kunir.
Langkah ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan dengan temuan di lapangan.
Polisi Lanjutkan Pemeriksaan dan Pencarian Bukti
Hingga Senin (26/10/2026), penyidik Polda Jatim bersama Polres Madiun Kota masih mengembangkan kasus tersebut.
Pemeriksaan terhadap tersangka, pengumpulan barang bukti, dan pencarian sisa jasad menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
Hasil pemeriksaan forensik diharapkan membantu mengungkap rangkaian peristiwa serta memperkuat pembuktian dalam proses hukum.
Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Publik kini menunggu pengungkapan lebih lengkap mengenai motif, kronologi, dan pertanggungjawaban hukum atas kematian seorang ibu dan anak kecil tersebut.
kaje/red