Bontang, Paragrafnews.com: Melalui Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan I DPRD Kota Bontang Tahun Sidang 2020 melantik satu Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) Sutarmin dari Fraksi Partai Gerindra. Sutarmin dilantik menggantikan rekan separtainya, Etha Rimba Paembonan.
Pelantikan dipimpin oleh Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam di Ruang Paripurna Gedung Sekretariat DPRD Bontang Jalan Moh Roem, Bontang Lestari, Senin (2/11/2020).
Bahwa PAW tersebut dilaksanakan setelah Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Etha Rimba bernomor 171.3/12/B.PPOD.III/2020 yang ditetapkan tanggal 14 Oktober 2020, kemudian menyusul surat pengunduran diri yang diajukan Etha tertanggal 31 Agustus 2020, terangnya ketua DPRD Bontang yang karib disapa Bang Faiz.
Pelantikan turut dihadiri Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bontang Riza Indra Riadi, Riza mengucapkan selamat kepada Sutarmin yang sudah dilantik menjadi wakil rakyat Bontang.
“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Bontang mengucapkan selamat bertugas di DPRD Bontang,” ujar Riza.
Dirinya berharap agar Sutarmin segera menyesuaikan diri terhadap tugas-tugas yang baru dan bekerja sama dengan seluruh pihak, serta dapat memberikan nuansa baru bagi masyarakat Bontang.
Tak lupa Riza mengucap terimakasih dan mengapresiasi kiprah Etha Rimba selama menjabat sebagai Anggota DPRD Bontang, pungkasnya.(ltp/kaje).