Daerah

Kerja Sama Limbah PT KNI Dikaji, Pemkot Bontang Tegaskan: Jangan Sampai Daerah yang Terbebani

×

Kerja Sama Limbah PT KNI Dikaji, Pemkot Bontang Tegaskan: Jangan Sampai Daerah yang Terbebani

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris memimpin rapat koordinasi rencana kerja sama pengelolaan air limbah domestik bersama PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI), Selasa (29/9/2026). Dok. Pemkot Bontang.

BONTANG — Rencana kerja sama pengelolaan air limbah domestik antara Pemerintah Kota Bontang dan PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) belum masuk tahap final. Pemkot Bontang justru memperketat kajian sebelum kesepakatan tersebut direalisasikan.

Pesannya jelas: kerja sama dengan industri harus menghasilkan manfaat bagi daerah, bukan malah memindahkan beban biaya, risiko lingkungan, dan persoalan operasional kepada pemerintah maupun masyarakat.

Hal itu ditegaskan Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris saat memimpin rapat koordinasi rencana kerja sama pengelolaan air limbah domestik bersama PT KNI, Selasa (29/9/2026).

baca juga:

Sony Suwito Resmi Jadi Sekda Bontang, Tiga Agenda Besar Langsung Menanti

Menurut Agus, pemerintah daerah masih harus memastikan sejumlah aspek, mulai dari legalitas, biaya operasional, kesiapan fasilitas pengolahan, dampak lingkungan, hingga potensi pendapatan bagi daerah.

“Kerja sama ini harus kita kaji secara menyeluruh, baik dari sisi legalitas, biaya operasional, maupun potensi pendapatan daerah. Jangan sampai kerja sama yang dilakukan justru membebani pemerintah,” tegas Agus Haris.

Bukan Sekadar Soal Limbah

Rencana kerja sama ini pada dasarnya bukan hanya persoalan bagaimana limbah diolah.

Di baliknya terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa yang menanggung biaya, siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi persoalan, bagaimana aset daerah dimanfaatkan, dan apa yang diterima masyarakat Bontang dari kerja sama tersebut?

Karena itu, Pemkot melibatkan sejumlah perangkat daerah dalam pembahasan. Bapenda, Bapperida, Bagian Hukum, Inspektorat, Dinas Perhubungan hingga jajaran BUMD seperti PT Laut Bontang Bersinar dan Perumda AUJ ikut terlibat.

Keterlibatan lintas sektor tersebut menunjukkan bahwa Pemkot tidak ingin melihat rencana kerja sama hanya dari sisi teknis pengolahan limbah, tetapi juga dari perspektif hukum, keuangan, pengawasan, aset daerah, transportasi dan kepentingan publik.

IPLT Bontang Lestari Jadi Salah Satu Titik Kritis

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kesiapan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Bontang Lestari.

IPLT BONTANG LESTARI

Pemkot perlu memastikan fasilitas tersebut memiliki kapasitas yang memadai untuk menampung volume limbah yang nantinya dikelola.

Ini penting karena penambahan beban pengolahan tanpa perhitungan kapasitas justru berpotensi menciptakan persoalan baru.

Dengan kata lain, jangan sampai solusi pengelolaan limbah hari ini menghasilkan masalah lingkungan baru di kemudian hari.

Pemkot menyatakan kondisi fasilitas, volume limbah, serta daya tampung akan menjadi bagian dari kajian sebelum kerja sama dilanjutkan.

Retribusi Jangan Kalah oleh Biaya Operasional

Aspek ekonomi juga menjadi perhatian serius.

Kepala Bapenda Bontang Natalia Trisnawati menyoroti hubungan pengelolaan air limbah dengan potensi retribusi. Menurut pembahasan Pemkot, penerimaan yang diperoleh harus dibandingkan secara realistis dengan biaya operasional yang dibutuhkan.

Jangan sampai secara teori kerja sama menghasilkan penerimaan, tetapi dalam praktik biaya pengelolaannya justru jauh lebih besar.

Karena itu, Pemkot juga mulai memetakan kemungkinan sumber limbah lainnya, tidak hanya dari PT KNI, dengan tetap mempertimbangkan kapasitas fasilitas pengolahan yang tersedia.

Di titik inilah kepentingan daerah menjadi sangat penting.

Kalau aset dan fasilitas pemerintah digunakan, maka harus ada nilai ekonomi yang jelas bagi daerah.

Jalan Umum Juga Ikut Dipertaruhkan

Persoalan berikutnya adalah transportasi.

Pengangkutan limbah maupun kebutuhan industri melalui jalan umum harus dipastikan tidak menimbulkan persoalan baru bagi pengguna jalan.

Karena itu, dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) turut menjadi bagian dari pembahasan.

Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur bahkan melakukan koordinasi dengan Pemkot Bontang mengenai penguatan penyelenggaraan Andalalin di kota tersebut. Kajian ini penting untuk memperkirakan dampak aktivitas tertentu terhadap keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Artinya, rencana kerja sama pengelolaan limbah tidak berhenti di lokasi pengolahan.

Jalur yang dilewati kendaraan pengangkut pun harus diperhitungkan.

Pemkot Pasang Rem Sebelum Tanda Tangan

Yang menarik, Pemkot Bontang belum buru-buru membawa rencana ini menuju kesepakatan final.

Dokumen dan kondisi lapangan masih diverifikasi.

Setiap klausul dalam perjanjian nantinya diharapkan memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan.

Agus Haris juga menegaskan keselamatan masyarakat menjadi prioritas.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas. Seluruh persyaratan dan tanggung jawab hukum harus jelas.”

Sikap tersebut menjadi penting karena pengelolaan limbah bukan sektor yang bisa hanya mengandalkan kesepakatan administratif.

Ada aspek lingkungan, kesehatan masyarakat, keselamatan transportasi, kapasitas fasilitas dan keberlanjutan biaya yang harus dipastikan sejak awal.

Pertanyaan Besarnya: Siapa yang Paling Diuntungkan?

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kerja sama ini bukan hanya apakah limbah PT KNI dapat ditangani.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Apakah kerja sama tersebut memberikan manfaat yang sepadan bagi Kota Bontang?

Jika fasilitas daerah digunakan, pemerintah harus mendapatkan manfaat yang jelas.

Jika pemerintah menanggung biaya operasional, harus ada perhitungan ekonomi yang masuk akal.

Jika kendaraan pengangkut menggunakan jalan umum, aspek keselamatan masyarakat harus terjamin.

Dan jika terjadi persoalan lingkungan, pembagian tanggung jawab tidak boleh abu-abu.

Inilah alasan mengapa Pemkot Bontang memilih memperkuat kajian sebelum kerja sama dengan PT KNI dilanjutkan.

Pemerintah tidak menutup pintu terhadap kemitraan dengan industri. Sebaliknya, kerja sama tetap dibuka sepanjang memenuhi ketentuan dan memberikan manfaat bagi daerah.

Namun satu prinsip kini ditegaskan sejak awal:

jangan sampai kerja sama yang seharusnya menjadi solusi pengelolaan limbah justru berubah menjadi beban baru bagi Pemkot Bontang dan masyarakat.

Pemkot memastikan dokumen dan persyaratan akan disempurnakan sebelum kerja sama memasuki tahapan berikutnya.

Sumber

Pemerintah Kota Bontang melalui Sekretariat Daerah dan Bapenda Kota Bontang; Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *