Ingin buka praktik kebidanan di Kota Bontang. Asalkan dokumen lengkap, Surat Izin Praktik (SIP) bisa diproses langsung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang.
Baca juga: Diundang PT Indominco Mandiri, Ini yang Disampaikan DPMPTSP Bontang Dihadapan Karyawan
Jabatan Fungsional Koordinator Perizinan Ekonomi, Natalia Santi Kanan memaparkan, untuk persyaratan mengurus SIP bidan diantaranya:
1. Scan ijazah yang dilegalisir
2. Scan Surat Tanda Registrasi (STR)
3. Scan KTP asli
4. Pas Foto berwarna diutamakan latar merah
5. Surat keterangan sehat fisik
6. Surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat kerja.
7. Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk praktik pribadi.
8. MoU pembuangan sampah medis (untuk praktik pribadi/mandiri)
9. Daftar alat kesehatan di ruangan (untuk praktik pribadi/mandiri)
10. Denah lokasi tempat praktik (untuk praktik pribadi/mandiri)
Sementara untuk sistem, mekanisme dan prosedur diantaranya:
1. Pemohon membuat akun perizinan digital
2. Pemohon mengajukan permohonan Surat Izin Praktik bidan melalui Perizinan Digital
3. Pemohon mengupload persyaratan Surat Izin Praktik bidan melalui perizinan digital
4. Petugas front office melakukan verifikasi pendaftaran.
5. Pemohon mendapatkan sms atau email bahwa berkas sudah lengkap.
6. Petugas back office (DPMPTSP)melakukan validasi pendaftaran.
7. Kepala Seksi yang membidangi memberikan persetujuan untuk meneruskan proses perizinan kepala dinas kesehatan.
8. Tim Teknis Dinas Kesehatan melakukan verifikasi teknis.
9. Dinas Kesehatan menerbitkan rekomendasi penerbitan/penolakan izin.
10. Petugas back office (DPMPTSP) membuat surat izin praktik bidan berdasarkan rekomendasi yang telah diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.
11.Kepala Seksi yang membidangi melakukan validasi draft surat izin praktik bidan.
12.Kepala Bidang yang membidangi perizinan melakukan validasi draft surat izin praktik bidan.
13. Kepala Dinas melakukan penandatanganan surat izin praktik bidan secara elektronik.
14. Pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat (SKM) melalui perizinan digital.
15.Petugas back office (DPMPTSP) mencetak surat izin praktik bidan.
16. Petugas back office (DPMPTSP) mengarsipkan surat izin praktik bidan.
17. Pemohon mencetak surat izin praktik bidan secara mandiri melalui perizinan digital.
Baca juga: OSS Versi 1,1 Bertranformasi Menjadi RBA, Ini Penjelasan DPMTSP Bontang
Santi menambahkan, jangka waktu yang diberikan kepada pemohon dalam pelayanan hanya seminggu.
“Untuk mengurus surat izin praktik bidan di DPMPTSP Bontang tidak dipungut biaya alias gratis,” tutupnya.
kaje/rdn/red