Hukum

Grebek Bandar Narkotika, Polres Kutim Amankan 187 Gram Sabu, Pelaku Berhasil Diringkus

×

Grebek Bandar Narkotika, Polres Kutim Amankan 187 Gram Sabu, Pelaku Berhasil Diringkus

Sebarkan artikel ini
Sabu di kutim
Barang bukti narkotika jenis sabu dan PelakuDS (30) ia tercatat sebagai warga Sangatta Selatan / humas polda kaltim

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) Polda Kaltim kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu ,di Jalan Muara Gabus, Desa Singa Gaweh, Kecamatan Sangatta Selatan Kutim.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo membenarkan kejadian tersebut. Di jelaskannya, pelaku merupakan DS (30) ia tercatat sebagai warga Sangatta Selatan.

“Di ketahui berinisial DS (30) warga Kampung Kajang RT 05 Desa Gaweh, Sangatta Selatan,” jelas Kombes Pol Yusuf Sutejo, dalam keterangannya seperti dilansir tribratanews, Jumat (7/10).

Terangnya, penangkapan tersebut berawal dari informasi dimana sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Muara Gabus Desa Singa Gaweh, Kecamatan Sangatta Kabupaten Kutai Timur. Kemudian sekira pukul 13.00 wita. Anggota opsnal sub I mengamankan seorang pelaku DS (30) dan didapati barang yang di duga narkotika jenis sabu di dalam tas hitam miliknya.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 Bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 187, 45, dua Handphone, satu timbangan, 1 Sendok, serta 1 Sedotan,” jelas Kabid Humas Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.

“Untuk saat ini pelaku sudah di amankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Baca berita berikutnya di Google News klik di sini >>

(kaje/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *