News

Diduga Ada Konflik Kepentingan, Legislator Desak OJK Harus Selidiki Proses Pembelian Saham GoTo

×

Diduga Ada Konflik Kepentingan, Legislator Desak OJK Harus Selidiki Proses Pembelian Saham GoTo

Sebarkan artikel ini
Legislator desak OJK selidiki pembelian saham Goto
Logo Goto / Source

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelidiki proses pembelian saham atau Initial Public Offering (IPO) terhadap PT GoTo (Gojek-Tokopedia) oleh Telkomsel. Sebab, Telkomsel yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Telkom Indonesia menginvestasikan Rp 6,7 triliun kepada PT GoTo, yang sejak berdiri pada 2010 masih merugi.

Baca Juga: Negara-negara NATO Bahas Senjata, Apa yang Diterima Ukraina dari AS dan sekutunya?

Ia menduga hal itu terjadi lantaran adanya konflik kepentingan antara kakak kandung dari Menteri BUMN yang merupakan Komisaris Utama dari PT GoTo tersebut.

“OJK harus segera menyelidiki persoalan itu, sehingga apabila ditemukan pelanggaran, OJK akan segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena, tak hanya entitas BUMN saja yang berpotensi dirugikan, tetapi juga masyarakat umum selaku investor yang memiliki saham GoTo,” jelas Puteri dalam keterangan tertulisnya, melansir dpr.go.id, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga: Dilantik Jadi Mendag, Zulkifli Prioritaskan Penyelesaian Minyak Goreng

Oleh sebab itu, Puteri mengajak seluruh jajaran penyelenggara negara dan pejabat lainnya untuk ke depannya lebih menerapkan pencegahan dan penanganan konflik kepentingan.

“Bukan hanya karena untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik, tetapi juga karena konflik kepentingan sesungguhnya merupakan akar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dapat merugikan banyak pihak lain,” kata politisi Partai Golkar tersebut.

Terangnya, arti konflik kepentingan menurut Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurut UU tersebut, konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintah yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Baca Juga: Ini Alasan Presiden Jokowi Menunjuk Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto

Sementara itu, dalam pedoman yang disusun oleh organization for economic co-operation and development (OECD), dikatakan bahwa situasi konflik kepentingan yang dibiarkan dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat. Selain itu, dikatakan dalam OECD, situasi konflik kepentingan yang tidak dikelola secara memadai di sisi pejabat publik akan melemahkan kepercayaan masyarakat pada institusi publik. (**)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *