Rencana pembuatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bontang Kalimantan Timur terus disuarakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang.
Baca juga: Adrofdita Resmi Gantikan Ma’ruf Effendy di Kursi Legislatif
Menurut Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mengatakan, pengadaan RTH ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Hal itu diatur dalam pasal 29 ayat 2 Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PU nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, dengan Proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30 persen yang terdiri dari 20 persen ruang terbuka hijau publik dan 10 persen terdiri dari ruang terbuka hijau privat.
Adapun, untuk RTH aset yang ada di Bontang mencapai 136,57 hektar, terkelola 56,20 hektar, dan yang belum terkelola 80,37 hektar. Sementara persentase RTH berdasarkan rencana detail tata ruang (RDTR) telah mencapai 50,61 persen. Namun Amir menyayangkan hingga saat ini belum ada realisasi lahan untuk pengadaan RTH.
“Tapi sayangnya sampai sekarang belum ada tindak lanjut, padahal soal RTH ini sudah lama dibahas,” ujarnya Senin (11/9/2023).
Tak hanya itu menurut Amir, RTH ini sangat penting untuk menjamin keseimbangan ekosistem dalam kota, Baik keseimbangan sistem hidrologi dan sistem mikroklimat, maupun sistem ekologis lain, yang selanjutnya akan meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, dan sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.
Sedangkan, untuk di Bontang sendiri ada dua lahan potensial untuk pembuatan RTH diajukan oleh pemilik tanah, yakni di wilayah bukit sekatup damai (BSD) dan Jalan Brokoli, Kelurahan Gunung Elai.
“Pengajuannya sudah lama masuk, tinggal menunggu kajiannya, termasuk soal pemanfaatannya yang sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” timpalnya.
Politikus Partai Gerindra ini pun berharap agar rencana pembuatan RTH bisa segera terealisasi agar bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Karena merupakan fasilitas publik yang banyak manfaatnya semoga bisa segera terwujud,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan DPKPP Bontang Ishak Karangan mengatakan, untuk usulan pengadaan lahan saat ini harus dilakukan oleh perangkat daerah yang membutuhkan, sesuai Peraturan Pemerintah 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Itu yang menjadi perbedaan peraturan pengadaan tanah sebelumnya dengan yang saat ini. Kami hanya memfasilitasi apa yang diperlukan,” tandasnya.
(adv/red)