Nasional

Prabowo Sebut Karhutla sebagai Terorisme Lingkungan, Izin Perusahaan Terancam Dicabut!

×

Prabowo Sebut Karhutla sebagai Terorisme Lingkungan, Izin Perusahaan Terancam Dicabut!

Sebarkan artikel ini
karhutla Indonesia 2026
Presiden Prabowo Subianto saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Prabowo meminta dugaan keterlibatan individu dan korporasi dalam karhutla diusut tuntas. / Foto: BPMI Setpres

JAKARTA, PARAGRAFNEWS.CO – Presiden Prabowo Subianto melontarkan peringatan keras terhadap pihak-pihak yang diduga sengaja membakar hutan dan lahan. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai “terorisme lingkungan” karena dampaknya dinilai membahayakan kesehatan jutaan masyarakat.

Prabowo juga menegaskan pemerintah akan menindak perusahaan yang terbukti melanggar hukum, termasuk mencabut izin usaha mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026), sebagaimana dilaporkan ANTARA dan diberitakan melalui situs resmi Presiden RI.

“Saya minta kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, dibantu TNI, dibantu intelijen untuk selidiki karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab,” ujar Prabowo, dikutip dari siaran pers resmi Presiden RI.

Prabowo: Pembakaran Hutan Bukan Sekadar Bencana Alam

Dalam sidang tersebut, Prabowo menyoroti hasil penyelidikan di lapangan yang menunjukkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak semata-mata disebabkan faktor alam.

Baca juga: 11 Korporasi Terseret Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Asing Jadi Sorotan!

Menurut Presiden, terdapat indikasi campur tangan manusia, termasuk dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja.

Prabowo menilai tindakan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa karena dampaknya dapat meluas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga gangguan kesehatan masyarakat akibat asap.

“Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita,” kata Prabowo, sebagaimana diberitakan ANTARA pada 21 Oktober 2026.

Ia meminta seluruh jajaran terkait menangani persoalan tersebut secara serius dan mengusut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Perusahaan yang Terbukti Melanggar Terancam Kehilangan Izin

Prabowo meminta kepolisian, kejaksaan, Kementerian Kehutanan, TNI, serta unsur intelijen memperkuat penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan individu maupun korporasi dalam karhutla.

Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas apabila bukti pelanggaran telah terpenuhi.

“Kalau buktinya sudah jelas kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan yang melanggar,” tegasnya, dikutip dari pemberitaan Media Indonesia pada 21 Oktober 2026.

Pernyataan tersebut menempatkan penegakan hukum terhadap korporasi sebagai salah satu perhatian pemerintah dalam penanganan karhutla.

Meski demikian, pencabutan izin tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan keterlibatan suatu perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan tersebut bersalah.

Pemerintah Diminta Mengusut Dugaan Keterlibatan Korporasi

Pernyataan Prabowo muncul di tengah proses penanganan sejumlah perkara karhutla yang diduga melibatkan badan usaha.

Dalam perkembangan terpisah, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka, termasuk tiga perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA).

Informasi tersebut diberitakan ANTARA pada 21 Oktober 2026. Namun, identitas seluruh korporasi yang dimaksud belum diumumkan secara resmi dalam laporan tersebut.

Penetapan tersangka itu menjadi bagian dari perkembangan penegakan hukum yang perlu terus dipantau, termasuk untuk mengetahui lokasi perkara, dugaan pelanggaran, serta proses pembuktian terhadap masing-masing perusahaan.

Istilah Terorisme Lingkungan Jadi Sorotan

Penggunaan istilah “terorisme lingkungan” oleh Presiden menarik perhatian karena menggambarkan seriusnya dampak pembakaran hutan dan lahan terhadap masyarakat serta ekosistem.

Namun, istilah tersebut perlu dibedakan dari status hukum seseorang atau korporasi dalam perkara pidana. Penyebutan oleh Presiden tidak otomatis berarti pihak yang diduga terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

Penentuan tindak pidana dan pertanggungjawaban hukum tetap harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan, alat bukti, serta proses penegakan hukum oleh aparat berwenang.

Karena itu, perkembangan penyelidikan, keterbukaan informasi mengenai perkara, dan konsistensi penindakan menjadi hal penting untuk memastikan penanganan karhutla berjalan secara akuntabel.

Sumber: ANTARA News, Situs Resmi Presiden RI, dan Media Indonesia, 21 Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *