JAKARTA, PARAGRAFNEWS.CO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Penanganan kasus tersebut kini berlanjut di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pengamanan pejabat penegak hukum ini menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran yang diperiksa berkaitan dengan disiplin pegawai dan kode etik jaksa. Namun, hingga Jumat (9/10/2026), rincian dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjadi dasar pemeriksaan belum diungkap secara lengkap kepada publik.
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, membenarkan bahwa Fachrizal telah diamankan dan diserahkan kepada Kejagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim Pam SDO Kejati Sultra telah mengamankan satu orang Kajari di wilayah Sultra, atas dugaan melakukan perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang melanggar disiplin pegawai dan kode etik Jaksa,” kata Sugeng, sebagaimana dikutip sejumlah media pada Kamis (8/10/2026).
Baca juga: Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun ke Negara, Hasil Penagihan Denda dan Penerimaan Negara
Fachrizal diketahui diamankan pada Senin (5/10/2026). Setelah itu, penanganan terhadap dirinya dilanjutkan di tingkat pusat.
Kejagung Dalami Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Fachrizal. Namun, Kejati Sultra belum membeberkan secara terperinci tindakan yang sedang diperiksa.
Sugeng menegaskan, pendalaman lebih lanjut menjadi kewenangan Kejagung. Keputusan mengenai tindak lanjut perkara tersebut juga akan ditentukan setelah proses pemeriksaan dilakukan.
“Terkait ini, sedang didalami oleh Kejaksaan Agung, nanti di sana yang memutuskan,” ujar Sugeng.
Dengan demikian, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa Fachrizal telah terbukti melakukan pelanggaran. Publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai substansi dugaan tersebut, termasuk hasil pemeriksaan dan kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan.
Laporan Tirto pada 7 Oktober 2026 juga menyebut dugaan tersebut berawal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Pam SDO Kejati Sultra. Meski demikian, rincian materi aduan dan bukti yang mendasarinya masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi aparat penegak hukum.
Hijran Syafar Ditunjuk sebagai Plh Kajari Konawe
Di tengah pemeriksaan terhadap Fachrizal, Kejati Sultra memastikan tugas pelayanan dan operasional Kejaksaan Negeri Konawe tetap berjalan.
Untuk sementara, Hijran Syafar ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Konawe. Penunjukan tersebut dilakukan sambil menunggu keputusan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan definitif.
Sugeng menyatakan, penentuan pejabat pengganti secara definitif masih menunggu keputusan Kejagung.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan tugas institusi kejaksaan di Kabupaten Konawe selama proses pemeriksaan berlangsung.
Publik Menunggu Hasil Pemeriksaan Kejagung
Pengamanan seorang kepala kejaksaan negeri atas dugaan penyalahgunaan wewenang menjadi perhatian karena menyangkut integritas lembaga penegak hukum.
Kejagung kini memiliki peran penting untuk menjelaskan duduk perkara, mengungkap hasil pemeriksaan, serta menentukan langkah yang sesuai dengan ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
Kejelasan mengenai dugaan yang diperiksa juga diperlukan agar informasi yang beredar di masyarakat tidak berkembang menjadi spekulasi yang belum terverifikasi.
Hingga informasi terakhir yang diberitakan pada 9 Oktober 2026, belum terdapat penjelasan terperinci yang terkonfirmasi mengenai bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Perkembangan berikutnya masih menunggu keterangan resmi dari Kejagung.
Paragrafnews.co akan terus memantau perkembangan pemeriksaan ini berdasarkan informasi resmi dan sumber yang dapat diverifikasi.