Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Tapi Gugatan Tak Dapat Diterima

×

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Tapi Gugatan Tak Dapat Diterima

Sebarkan artikel ini

Putusan MK mengungkap temuan soal dokumen pendidikan Gibran, tetapi permohonan gugatan kandas karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

sidang putusan ijazah Gibran
Sidang perkara ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok. mkri.id

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya pada Pilpres 2024, Selasa (6/10/2026).

Putusan tersebut menghadirkan dua fakta penting yang harus dibaca secara berimbang. Di satu sisi, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

Namun di sisi lain, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena mereka dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Putusan MK dan Fakta yang Ditemukan di Persidangan

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Persidangan berlangsung sejak 21 September 2026 dan berlanjut dengan pemeriksaan jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, pembuktian pemohon, pembuktian termohon, hingga keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.

Berdasarkan laman resmi MK, sidang pengucapan putusan digelar pada Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Fakta tersebut menjadi salah satu bagian paling penting dari putusan karena menyangkut dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri.

MK menyebut dokumen yang ditemukan dalam persidangan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Menurut Mahkamah, dokumen tersebut tidak sama dengan ijazah atau dokumen yang menerangkan seseorang telah menamatkan suatu jenjang pendidikan.

MK juga menyatakan keterangan dari pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menguatkan fakta tersebut.

Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan

Dalam pertimbangan hukumnya, MK secara khusus membedakan antara dokumen yang menunjukkan seseorang mengikuti proses pendidikan dengan dokumen yang menunjukkan seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan jenjang pendidikan.

Mahkamah menilai certificate of attendance yang menjadi bagian dari dokumen pendukung surat keterangan penyetaraan tidak menerangkan keberhasilan seseorang menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Dokumen tersebut, menurut MK, lebih menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Selain itu terdapat academic records dan explanation of grades. Namun, menurut pertimbangan MK, dokumen-dokumen tersebut tidak dapat diposisikan sebagai bukti ijazah atau diploma yang menerangkan telah ditamatkannya jenjang pendidikan yang dipersyaratkan.

Fakta inilah yang membuat putusan MK menjadi menarik. Sebab, Mahkamah tidak sekadar menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima tanpa melihat substansi persoalan.

MK justru menjelaskan temuan mengenai dokumen pendidikan tersebut dalam pertimbangan hukum putusannya.

Mengapa Gugatan Tetap Tidak Dapat Diterima?

Lalu mengapa gugatan tidak dikabulkan jika MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan?

Jawabannya berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

Baca juga: 

MKMK Periksa Laporan Saldi Isra dan Arsul Sani, Berawal dari Pengusiran Ahli di Sidang Gibran

Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, MK menjelaskan bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara para pemohon perkara ini terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah perseorangan warga negara Indonesia.

Dengan posisi tersebut, mereka dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai pihak yang mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam aturan MK.

Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menegaskan bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Karena alasan itulah, dalam amar putusannya MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon.

Sementara untuk pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

MK Tetap Menilai Persoalan Dokumen Pendidikan

Ada hal lain yang juga penting dicatat.

Sebelumnya, KPU mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut. KPU berpandangan persoalan yang diajukan pemohon lebih dekat dengan sengketa proses pemilu yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.

Namun dalam putusan akhirnya, MK menyatakan objek perkara berupa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 secara formal merupakan kewenangan Mahkamah untuk diperiksa, diadili, dan diputus.

MK juga mempertimbangkan asas ius curia novit, yaitu pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara kewenangan formal MK untuk memeriksa objek perkara dengan kedudukan hukum para pemohon.

Kewenangan formal tersebut tidak otomatis membuat para pemohon mempunyai legal standing untuk meminta pembatalan atau diskualifikasi Gibran.

Status Gibran Tidak Dibatalkan

Hal yang juga harus ditegaskan adalah putusan tersebut tidak membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.

MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagaimana diminta para pemohon.

Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa Gibran telah dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dengan pelantikan tersebut, statusnya sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir.

Karena itu, Mahkamah menilai persoalan mengenai keterpenuhan syarat calon secara substansial menjadi ranah lembaga yang mempunyai kewenangan menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan konstitusi.

Apa Isi Gugatan Para Pemohon?

Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, antara lain Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M. Subhan, Bonatua Silalahi dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mereka mendalilkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden wajib memenuhi persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Persoalan kemudian diarahkan pada surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta antara lain agar Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat pendidikan, didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden, penetapan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya dibatalkan, hingga pelantikannya sebagai Wakil Presiden dibatalkan.

Para pemohon juga meminta agar MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru apabila permohonan dikabulkan.

Namun seluruh permintaan tersebut tidak berujung pada pembatalan status Gibran karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.

KPU Sebelumnya Membantah Ada Cacat Administratif

Dalam proses persidangan, pihak KPU juga memberikan bantahan terhadap dalil adanya cacat administratif maupun manipulatif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

KPU menyatakan dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian persidangan yang kemudian diperiksa MK bersama bukti dan keterangan dari pihak lain.

ANTARA sebelumnya melaporkan bahwa persidangan perkara tersebut berlangsung sejak 21 September 2026 dan menghadirkan berbagai pihak, termasuk KPU, Bawaslu, ahli serta saksi dari pemohon dan pihak terkait.

Pada 2 Oktober, MK juga mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.

Dua Kesimpulan yang Tidak Boleh Dicampur

Putusan MK tersebut perlu dibaca hati-hati agar tidak melahirkan kesimpulan yang berbeda dari isi putusan.

Pertama, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan yang dapat disetarakan dengan minimal SLTA atau sederajat.

Kedua, MK tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi atau dicopot dari jabatan Wakil Presiden.

Gugatan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut.

Dengan kata lain, putusan ini tidak tepat jika disederhanakan menjadi “MK menyatakan ijazah Gibran palsu”. Tidak ada pernyataan demikian dalam putusan yang diumumkan Mahkamah.

Sebaliknya, juga tidak tepat apabila putusan tersebut diberitakan sebagai “MK menyatakan ijazah Gibran terbukti sah”.

Fakta yang tercantum dalam pertimbangan MK jauh lebih spesifik: Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti dokumen ijazah atau diploma yang menunjukkan tamat pendidikan luar negeri setara SLTA, tetapi permohonan tetap tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

Pernyataan Pemerintah: Prabowo Serahkan kepada MK

Menjelang putusan, pemerintah juga menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum di MK.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyerahkan keputusan mengenai perkara tersebut kepada lembaga yudikatif.

“Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif,” kata Syahganda dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/10/2026), sebagaimana diberitakan ANTARA.

Syahganda menyatakan Presiden Prabowo memberikan ruang kepada MK untuk bekerja dan meminta semua pihak menunggu putusan yang sah.

Dengan dibacakannya putusan pada Selasa malam, perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memasuki titik akhirnya di Mahkamah Konstitusi.

Yang tersisa dari putusan tersebut bukanlah keputusan pencopotan Gibran dari jabatan Wakil Presiden, melainkan catatan hukum MK mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan dan alasan mengapa permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Sumber utama: Mahkamah Konstitusi RI dan ANTARA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *