PARAGRAFNEWS.CO – Sebanyak 45 warga binaan berisiko tinggi dari Jawa Timur dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2026).
Pemindahan dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan warga binaan berdasarkan tingkat risiko sekaligus untuk memperkuat pengamanan dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
Dilansir Suara Surabaya, seluruh rangkaian pemindahan dilakukan dengan pengamanan dan pengawalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai dari persiapan, pemberangkatan hingga pengawasan selama perjalanan.
45 Warga Binaan Berasal dari Tiga Lapas
Puluhan warga binaan tersebut berasal dari tiga lapas di Jawa Timur.
Sebanyak 30 warga binaan berasal dari Lapas Kelas I Malang, 12 orang dari Lapas Kelas I Surabaya, dan tiga orang dari Lapas Kelas I Madiun.
Sebelum diberangkatkan menuju Nusakambangan, seluruh warga binaan dikonsolidasikan terlebih dahulu di Lapas Kelas I Surabaya.
Rombongan kemudian diberangkatkan menuju Nusakambangan dengan pengawalan petugas untuk memastikan seluruh proses berjalan aman dan sesuai prosedur.
Kusnali Minta Pemindahan Tetap Hormati Hak Warga Binaan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, menegaskan aspek keamanan harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak warga binaan.
Menurutnya, petugas harus menjalankan seluruh tahapan pemindahan secara profesional dan tidak mengabaikan hak asasi maupun martabat warga binaan.
“Laksanakan kegiatan pemindahan ini dengan profesional sesuai SOP tanpa melanggar hak asasi ataupun merendahkan harga diri warga binaan. Pastikan komunikasi antarpetugas selalu terjaga, pendelegasian tugas dipahami dengan baik, dan setiap anggota mengetahui tanggung jawabnya masing-masing,” ujar Kusnali, Rabu (7/10/2026).
Selain pengamanan, kondisi kesehatan warga binaan juga menjadi perhatian selama perjalanan.
Baca juga:
Sejarah Nusakambangan: Dari Benteng Kolonial, Pulau Bui hingga Penjara Paling Ketat di Indonesia
Petugas melakukan kontrol kesehatan secara berkala agar kondisi warga binaan tetap terpantau hingga tiba di Nusakambangan, jelasnya.
Pemindahan Berbasis Pengelolaan Risiko
Pemindahan 45 warga binaan tersebut menjadi bagian dari penerapan pengelolaan warga binaan berdasarkan tingkat risiko.
Melalui pola tersebut, warga binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi dapat ditempatkan di lingkungan pemasyarakatan dengan pengamanan yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Kusnali mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya jajaran Pemasyarakatan Jawa Timur memperkuat pengendalian keamanan tanpa meninggalkan prinsip kemanusiaan.
Pemindahan berbasis pengelolaan risiko juga diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan sistem pemasyarakatan secara profesional, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Kusnali: Pemindahan Bagian dari Komitmen Sistem Pemasyarakatan
Kusnali menilai pemindahan warga binaan tidak hanya berkaitan dengan aspek pengamanan, tetapi juga menjadi bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
“Pemindahan warga binaan merupakan wujud komitmen kita bersama dalam menjalankan Sistem Pemasyarakatan. Mari kita laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” tandas Kusnali.
Dengan pemindahan tersebut, pengawasan terhadap warga binaan berisiko tinggi diharapkan dapat dilakukan secara lebih optimal.
Pada saat yang sama, proses pembinaan tetap diarahkan berjalan sesuai ketentuan dengan tetap memperhatikan hak dan kondisi warga binaan.
Artikel ini disusun berdasarkan laporan Suara Surabaya dan keterangan pihak terkait. Informasi dapat diperbarui mengikuti perkembangan serta keterangan resmi terbaru dari pihak berwenang.