“Masuk sebagai member gratis, hanya dengan catatan, ini situs dipakai untuk sarana pertemuan dengan model bertukar pasangan,” ujar Kombes. Pol. Roberto.
Kepada tersangka IG (39) dan KS (39) dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya pun dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Motif Pasutri Gelar Pesta Seks dan Bertukar Pasangan
Selain itu Polda Metro Jaya melalui Direktorat Tindak Pidana Siber, berhasil mengungkap motif pasangan suami istri berinisial IG (39) dan KS (39) terkait kasus menggelar pesta seks dan bertukar pasangan melalui undangan sebuah laman untuk memenuhi hasrat seksual mereka.
“Yang bersangkutan motif yang pertama adalah motif hasrat seksual. Jadi dari salah satu pasangannya, yang selalu berfantasi tidak bisa untuk melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain,” ujar, Dirressiber Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Roberto G.M. Pasaribu, dilansir dari laman Antaranews, Jumat.
Dalam keterangannya ia menambahkan selain motif seksual diketahui kedua pelaku tersebut akhirnya beralih menjadi motif ekonomi setelah melihat peluang untuk mendapatkan keuntungan.
“Nah dari sini mereka berpikir bagaimana caranya untuk mendapatkan motif ekonomi yakni mempromosikan acara tersebut melalui website yang dibuatnya. Jika ada orang yang ingin ikut akan diseleksi terlebih dahulu, ” jelasnya.
Kemudian pelaku merekam kegiatan pesta seks tukar pasangan itu. Video itu akan ditaruh di website yang telah dibuatnya untuk mendapatkan adsense.