Polda Jambi segera menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan dengan penganiayaan terhadap salah satu santri AH (13), di pondok pesantren di Kabupaten Tebo, Jambi.
“Minggu depan, ada tiga anak yang berhadapan dengan hukum yang statusnya akan ditingkatkan,” ungkap Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Sabtu. (27/4/24)
Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira mengungkapkan bahwa ada Tiga pelaku anak yang akan berhadapan dengan hukum
Ketiga tersangka baru ini terlibat mulai dari pemanggilan korban ke lantai 3 asrama pondok pesantren dan melihat penganiayaan terhadap korban. Ketiga pelaku ini diketahui juga berstatus sebagai santri di ponpes tersebut.
“Bahkan salah satu santri adalah yang memanggil korban untuk naik ke lantai tiga (lokasi penganiayaan),” ungkap Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira .
Jambi. Polda Jambi segera menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan dengan penganiayaan terhadap salah satu santri Airul Harahap (13), di pondok pesantren di Kabupaten Tebo, Jambi.
“Minggu depan, ada tiga anak yang berhadapan dengan hukum yang statusnya akan ditingkatkan,” ungkap Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Sabtu. (27/4/24)
Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira mengungkapkan bahwa ada Tiga pelaku anak yang akan berhadapan dengan hukum
Ketiga tersangka baru ini terlibat mulai dari pemanggilan korban ke lantai 3 asrama pondok pesantren dan melihat penganiayaan terhadap korban. Ketiga pelaku ini diketahui juga berstatus sebagai santri di ponpes tersebut.
“Bahkan salah satu santri adalah yang memanggil korban untuk naik ke lantai tiga (lokasi penganiayaan),” ungkap Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira .
Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka penganiayaan AH hingga meninggal dunia, yang juga berstatus sebagai santri yaitu R dan A.
Saat ini, kedua pelaku sudah divonis hukuman oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo. Terdakwa anak A divonis 7 tahun 6 bulan, sedangkan R divonis 6 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, motif kedua pelaku menganiaya AH karena masalah utang. AH sebelumnya menagih utang kepada salah satu pelaku.
(Sumber: Antara)