Bukannya menjaring ikan, dua nelayan di Labuhanbatu Sumatera Utara malah nekat menjaring sabu di perairan selat malaka sebanyak 25 kilogram lalu dijual.
Baca juga: Sabu 23 Kg Senilai Rp 30,8 Miliar Diblender Polres Metro Jakarta Pusat
Hal itu terungkap setelah Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Polres Labuhanbatu menangkap kedua tersangka dan mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram, Senin (1/8).
Baca juga: Polisi Sita 22 Kg Sabu, Pelaku Diringkus di Medan Terancam Hukuman Mati
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat adanya tas narkotika ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun, Tanjung Lumba Lumba Pantai Timur Pulau Sumatera pada tanggal 22 Juli 2022 lalu.
“Kemudian, tim gabungan Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap bersama Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu melakukan penyelidikan secara intensif sejak tanggal 23 – 31 Juli 2022,” ungkap Kapolres melansir tribratanewspolri.
Baca juga: Polrestabes Makassar Amankan Sabu Rp 10 Miliar, Dua Bandar Terancam Hukuman Mati
Selanjutnya, sambung Kapolres Anhar, berhasil menemukan dua tersangka AS (37) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu dan JI (46) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah.
Dari pengembangan ke dua tersangka akhirnya dapat disita lagi 4 Bungkus Narkotika Sabu yang disimpan dalam plastik hitam berat 3.603,34 gram.
“Selain itu juga disita satu plastik klip berisi sabu 2,5 gram Netto dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK serta satu gulung jaring ikan yang dipergunakan kedua tersangka,” tambah Kapolres Labuhanbatu.
Lebih lanjut AKBP Anhar menjelaskan, kedua tersangka mengaku sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan kawannya yang berprofesi sebagai nelayan, lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha.
“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambah Kapolres Labuhanbatu.
Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka.
1 Tas besar warna biru berisi 20 bungkus sabu berat 19.255,4 netto.
1 Plastik berisi 4 bungkus narkotika sabu berat 3.603,34 gram netto.
Baca juga di Google News disini >>
red/kaje











