Tim Polrestabes Makassar berhasil mengamankan narkotika jenis sabu 7,4 kilogram senilai Rp 10 miliar dan berhasil meringkus dua bandar dengan ancaman pidana hukuman mati.
Mengutip tribratanews, Kapolrestabes Makassar Kombes. Pol. Budi Haryanto mengungkapkan dua bandar sabu yang dibekuk berinisial R (27) dan M (21). Kedua pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Jalan Maccini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Keduanya ini disebut sebagai bandar karena mereka sebagai gudang atau tempat penyimpanan sabu,” jelasnya Kombes. Pol. Budi Haryanto, Kamis (21/7/22).
Kasus ini terungkap berawal adanya informasi dari masyarakat tentang dugaan narkoba dalam jumlah besar di Jalan Maccini.
Lebih jauh dijelaskan Kapolrestabes Makassar, dari informasi tersebut, melakukan penyelidikan. Kemudian R dan M berhasil diamankan.
Saat digeledah petugas menemukan 12 gram yang diduga jenis sabu. “Kemudian, setelah dikembangkan lagi akhirnya ditemukan 7,4 kilogram sabu yang disimpan di kamar kos salah satu pelaku ini,.
Di tempat yang sama Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doly M Tanjung menambahkan kedua pelaku meruakan jaringan internasional yang melakukan bisnis barang haram itu sejak lama. Tetapi, kedua pelaku baru tertangkap.
Atas perbuatannya, pelaku R dan M dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga di Google News Disini >>
red/kaje











