Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 23 kilogram (kg) senilai kurang lebih Rp 30,8 miliar dimusnahkan dengan cara di blender oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (27/7/22) kemarin.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes. Pol. Komarudin mengungkapkan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini merupakan barang bukti hasil dari peredaran sebelumnya.
Baca juga: Dua Cukong Tambang Emas Ilegal Asal Tiongkok Ditangkap Polda Lampung
“Kasus pertama berawal dari penangkapan di parkiran motor Bandara Soekarno Hatta pada Rabu 6 Juli 2022 dan dilakukan pengembangan di Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara pada Selasa, 12 Juli 2022 yang lalu.
Lebih lanjut Kombes. Pol Komarudin menjelaskan, peredaran ini diketahui dari desain sebelumnya. kemudian berkembang di halaman parkir bandara Soekarno-Hatta sampai dengan pembuatan yang dilakukan Medan Sumatera Utara,” jelas Kapolres.
Baca juga: Polisi Sita 22 Kg Sabu, Pelaku Diringkus di Medan Terancam Hukuman Mati
Secara simbolis, dilakukan pemusnahan sebanyak satu bungkus 1 kg narkotika jenis sabu dalam kemasan teh berwarna hijau dan kemudian barang bukti yang tersisa akan dibawa dan dimusnahkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
“Pada hari ini kita akan musnahkan 23 bungkus plastik teh China warna hijau dengan total berat bruto 22.890 gram, nanti secara simbolis akan kita musnahkan di sini, nanti selebihnya akan kita bawa ke RSPAD Gatot Subroto,” terang Kapolres.
Narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat sebanyak 23 Kg jika dirupiahkan kurang lebih Rp 30,8 miliar
“Barang bukti setara dengan Rp 30,8 miliar rupiah,” tukasnya Kapolres.
red/kaje











