Diduga menjadi investor atau cukong penambangan emas ilegal di Kecamatan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan Ditreskrimsus Polda Lampung.
Kedua WNA asal Tiongkok yakni FZ (57) dan LT (58). Awalnya mereka ditangkap dugaan adanya tambang emas ilegal beberap hari lalu, demikian dijelaskan Direskrimsus Polda lampung, Kombes Pol. Arie Rachman Nafarin, dalam keterangan tertulisnya. Kamis (28/7).
Namun, setelah dilakukan penyelidikan kedua WNA asal Tiongkok tersebut menjadi korban penipuan emas oleh pemilik lahan mencapai Rp300 juta. Dua WNA itu kini telah diserahkan ke Imigrasi Lampung pada Rabu, 27 Juli 2022.
“Dua WNA Tiongkok itu kita menyerahkan ke Imigrasi, karena ternyata dari penyelidikan keduanya menjadi korban penipuan,” tutur Perwira Menengah Polda Lampung
Sementara itu, Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan kegiatan penambangan ilegal tersebut merusak ekosistem lingkungan hidup.
“Perlunya penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal, semestinya Bupati maupun APH dapat menertibkan dan memberikan tindakan tegas terhadap penambangan emas ilegal,” jelas Irfan Tri Musri.
Baca juga di Google News disini >>
red/kaje











