News

BNN Grebek Pabrik Sabu di Batam, Pemilik Eks Polisi Malaysia Terancam Pidana Mati

×

BNN Grebek Pabrik Sabu di Batam, Pemilik Eks Polisi Malaysia Terancam Pidana Mati

Sebarkan artikel ini
BNN Grebek Pabrik Sabu di Batam
Ilustrasi pabrik sabu di Batam / pexel

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap satu kasus Clandestine Lab (Pabrik Gelap) pembuatan narkotika jenis sabu di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 5.032 gram dan cairan yang diduga Prekusor Narkotika yang digunakan untuk membuat narkotika.

Kronologi 

Kepala BNN Petrus Reinhard Golose menjelaskan, pada Selasa 19 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB, petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya Clandestine Lab (Pabrik Gelap) Pembuatan Narkotika golongan I jenis Sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan pada pukul 14.30 WIB, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MS (43) WNA Malaysiadan NS (47);WNI di Jalan Pandan Laut No 23 Cluster Nirwana Sukajadi RT 006 RW 001 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,” ungkap Petrus dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut Petrus, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan tiga lembar kertas putih yang diatasnya terdapat kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat netto 2.261 gram, satu buah tempat air warna bening yang didalamnya berisi kristal berwarna ungu tua yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 2.771 gram, cairan yang diduga Prekusor Narkotika dan beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk membuat Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, kata Petrus, petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan di Perumahan Puri Selebriti Blok B1 No 41 Kecamtan Belian, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan didapati 1 (satu) orang diduga tersangka berinisial AS (25) WNI.

“Atas kejadian tersebut diatas, maka tiga orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009.

“Dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya Kepala BNN Petrus Reinhard Golose.
Baca terus di Google News disini >>

red/kaje

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *