Sat Reskrim Polsek Muara Badak berhasil meringkus UA (25) diduga edarkan narkotika jenis sabu, di Jalan Cokrominoto Gang Masjid Al-Ihklas RT 26 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (28/7) sekira pukul 13:00 WITA.
Ia tercatat berdomisili di Jalan Cokrominoto Desa Gas Alam Kecamatan Muara badak Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu yang disimpan di jok motor.
baca juga:

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono membenarkan penangkapan tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat di lokasi tersebut sering di gunakan sebagai tempat transaksi barang di duga narkotika jenis sabu,” ujarnya Iptu Mandiyono.
Terangnya, mengetahui hal tersebut selanjutnya anggota reskrim polsek muara badak menuju tempat tersebut, kemudian sesampai di tempat yang di maksud anggota melihat seorang sedang mengendarai sepeda motor melintas dengan gerak gerik mencurigakan.
Petugas lalu memberhentikan dan melakukan pemeriksaan serta pengeledahan di tempat dan di temukan di dalam bagasi sepeda motor, 21 (dua puluh satu) plastik klip berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.
Barang Bukti:
– 22 ( Dua ) buah poket plastik klip yang di dalamnya diduga terdapat narkotika jenis sabu, dengan rincian :
– 2 (dua) plastik klip kecil
– 20 ( dua puluh) poket kecil
– 1 ( satu ) buah Sepeda Motor No.Pol: KT 3535 UY, merk Honda CS One warna Hitam.
– 1 (satu) buah Hp merk Vivo Y91 warna merah
– 2 (dua) timbangan digital warna hitam
– 1 (satu) set plastik klip kecil
– 1 (satu) buah buku nota
– 3 (tiga) sendok takar plastik
– 1 (satu) buah sarung bantal motif bunga warna biru.
“Atas perbuatanya pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ancaman maksimal 20 Tahun Penjara,” pungkasnya Iptu Mandiyono.
Baca juga di Google News disini >>
kaje/red











