Dua kurir narkoba jaringan lintas Sumatera-Jawa berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, dari para pelaku turut disita 137 kilogram ganja kering siap edar.
Kedua tersangka mengaku mendapat upah Rp5 juta sekali antar dan mendapat jatah 10 kilogram ganja. Total 150 paket dengan berat 137 kilogram ganja kering siap edar. Ratusan kilogram ganja tersebut rencananya akan di edarkan di wilayah Jakarta.
baca juga: 56 Kendaraan ACT Disita ACT Bareskrim Polri, Jumlahnya Masih Sementara
Pengungkapan narkoba jenis ganja kering siap edar itu dilakukan pada 25 Juli 2022 di kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara berdasarkan hasil pengembangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan mengatakan, kedua tersangka mendapat perintah dari seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Setelah mendapat perintah mereka mengambil barang ganja ini kemudian dengan menggunakan mobil yang dibawa melalui perjalanan darat dikirim ke Padang dan Jakarta untuk diedarkan,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/7/22).
baca juga: Dua Cukong Tambang Emas Ilegal Asal Tiongkok Ditangkap Polda Lampung
Ditbambahkan, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes. Pol. Pasma Royce, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dibawah pimpinan Kasatres Narkoba AKBP Akmal dan Kanit 3 AKP Laksamana berhasil mengungkap 2 orang pelaku yang tercatat sebagai kurir 150 paket dengan berat 137 kg ganja kering, dan kedua tersangka yang berperan sebagai kurir tersebut sudah tiga kali menjadi kurir.
“Bahwa pelaku kurir yang kami amankan ini sudah tiga kali beraksi. Dengan upah Rp5 juta dan 10 kilogram ganja. Udah tiga kali mereka mengantar,” jelasnya.
baca juga: Video Pria Menenteng Kepala Manusia di Napu Poso, Polisi : Itu di India
Terangnya, Kombes. Pol. Pasma Royce, kedua tersangka mengantarkan ganja kering siap edar tersebut melalui jalur darat dengan menggunakan mobil Avanza. Kedua kurir tersebut tergiur dengan upah. Kapolres menuturkan, ganja tersebut merupakan jaringan lintas Sumatera-Jawa. Rencananya ganja tersebut akan diearkan di wilayah Jakarta.
“Jadi nanti 10 kilogram ganja yang dikasih buat upah tersebut dijual kembali oleh kedua kurir ini. Keuntungannya cukup lumayan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca terus di Google News disini >>
red/kaje











