Pria berinisial R (49) berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Bontang lantaran tersandung kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastya, melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menuturkan bahwa pelaku merupakan berhasil diamankan disalah satu hotel di Jl Letjen S, Parman, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur. Selasa (30/8) sekira pukul 16.40 WITA.
“Tersangka tercatat sebagai warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamtan Bontang Selatan, Kota Bontang,” kata Iptu Mandiyono.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti
– 1 Poket (bungkus plastik) yang diduga Sabu seberat 0,28 gram (Bruto).
– 1 Bong (Alat Hisap)
– 1 Bungkus rokok Surya
– 1 Korek gas
– 1 Sedotan
– 1 Hp merk XiaoMi A2 warna navy kehitaman
Kronologi penangkapan
Lebih lanjut Iptu Mandiyono menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan.
“Anggota mendapatkan informasi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut, kemudian anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan mengamankan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan tempat yang didampingi oleh saksi dan didapati satu poket yg diduga narkotika jenis sabu di dalam rokok Surya di atas meja.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Baca juga berita lainnya di Google News di sini >>
kaje/red