Nasional

Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berujung Sorotan Nasional, Komnas HAM hingga Propam Turun Tangan

×

Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berujung Sorotan Nasional, Komnas HAM hingga Propam Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Penggeledahan dini hari di pesantren putri Sukoharjo memicu kontroversi. Dugaan intimidasi terhadap santriwati, prosedur penyitaan, hingga perlindungan anak kini menjadi perhatian lembaga HAM dan pengawas kepolisian.

Gedung Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang menjadi sorotan menyusul penggeledahan oleh aparat kepolisian pada Selasa dini hari (27/10/2026). (Dok. Pesantren)

SUKOHARJO – Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berubah menjadi sorotan nasional. Operasi kepolisian yang berlangsung pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, kini memunculkan pertanyaan serius mengenai prosedur penegakan hukum, perlindungan santriwati, serta batas kewenangan aparat ketika melakukan penggeledahan di lingkungan pendidikan.

Peristiwa tersebut menjadi kontroversi setelah pihak pesantren menyampaikan keberatan atas cara aparat melakukan penggeledahan. Sejumlah santriwati dan ustazah disebut mengalami ketakutan akibat kedatangan petugas pada waktu dini hari.

Persoalan ini kemudian mendapat perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Penggerebekan Dini Hari Picu Kontroversi

Berdasarkan informasi yang berkembang, aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo mendatangi lingkungan Ponpes Hamalatul Qur’an sekitar pukul 03.20 WIB.

Saat itu, sebagian besar penghuni pesantren sedang beristirahat. Pihak pesantren mengungkapkan bahwa petugas mendobrak pintu kamar dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penghuni.

Pihak pesantren juga mempersoalkan dugaan bentakan dan intimidasi terhadap santriwati, serta tindakan pengamanan sejumlah barang pribadi maupun inventaris.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana prosedur penggeledahan dijalankan, terutama karena lokasi tersebut merupakan lingkungan pendidikan yang dihuni perempuan dan anak-anak.

Namun, berbagai tudingan tersebut masih perlu diklarifikasi dan diuji melalui pemeriksaan independen. Penjelasan resmi aparat serta hasil pemeriksaan Propam menjadi bagian penting untuk memastikan apakah seluruh tindakan telah sesuai ketentuan hukum.

Berawal dari Kasus Pembakaran Warung

Penggeledahan pesantren tersebut bukan operasi yang berdiri sendiri. Kepolisian mengaitkannya dengan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Peristiwa pembakaran warung tersebut terjadi pada 12 September 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi menduga terdapat keterkaitan sejumlah pihak dengan perkara tersebut. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada beberapa lokasi, termasuk lingkungan pesantren.

Dengan demikian, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas perkara kriminal. Meski demikian, alasan penyidikan tidak serta-merta menghapus kewajiban aparat untuk mematuhi prosedur, menghormati hak penghuni lokasi, dan memberikan perlindungan khusus kepada anak.

Komnas HAM Minta Prosedur Diperiksa

Kontroversi penggerebekan ini mendapat perhatian serius Komnas HAM.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah meminta Propam Polri dan Kompolnas melakukan pemeriksaan secara independen terhadap dugaan pelanggaran dalam operasi tersebut.

Sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari dugaan penggunaan kekuatan berlebihan, prosedur penggeledahan dan penyitaan, hingga perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Komnas HAM juga berencana meminta keterangan dari Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, pihak yayasan, santriwati, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak.

Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah tindakan aparat telah memenuhi prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Propam Polri Turun Tangan, Barang Sitaan Dikembalikan

Di tengah polemik yang berkembang, Polri menyatakan akan mendalami berbagai keluhan masyarakat melalui mekanisme Propam.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa setiap laporan dan keberatan akan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional.

Polri juga menyampaikan bahwa pemeriksaan melibatkan Polwan serta pendamping dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Sejumlah santri yang sebelumnya menjalani pemeriksaan disebut telah dikembalikan kepada orang tua atau wali. Pendampingan psikologis juga disiapkan untuk membantu mereka yang terdampak peristiwa tersebut.

Selain itu, sejumlah barang yang diamankan petugas telah dikembalikan pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Barang-barang yang dinilai tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan dikembalikan sesuai ketentuan.

Perkembangan ini menjadi bagian penting dari proses klarifikasi atas tindakan aparat di lapangan.

MUI Ikut Bersuara, Perlindungan Santri Jadi Sorotan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyampaikan perhatian terhadap peristiwa tersebut.

MUI meminta kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka dan mendorong pemeriksaan oleh Propam terhadap dugaan pelanggaran prosedur.

Perhatian MUI terutama tertuju pada perlindungan santri, khususnya santriwati dan anak-anak yang berada di lingkungan pesantren.

Polemik ini memperlihatkan bahwa persoalan penggerebekan tidak lagi sebatas teknis penyidikan kasus pembakaran warung. Publik kini juga mempertanyakan bagaimana negara menjamin keamanan, martabat, dan hak anak ketika aparat menjalankan kewenangan penegakan hukum.

Penegakan Hukum Tidak Boleh Mengabaikan Hak Anak

Kasus Ponpes Hamalatul Qur’an menjadi pengingat bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari kemampuan aparat mengungkap tindak pidana.

Cara hukum dijalankan juga harus dapat dipertanggungjawabkan.

Aparat memiliki kewenangan melakukan penggeledahan dan penyitaan berdasarkan ketentuan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara proporsional, dengan memperhatikan prosedur, perlindungan kelompok rentan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kini, perhatian publik tertuju pada hasil pemeriksaan Propam dan pendalaman Komnas HAM. Transparansi menjadi penting agar dugaan pelanggaran dapat dibuktikan atau diluruskan berdasarkan fakta.

Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas harus diberikan sesuai aturan. Sebaliknya, jika prosedur telah dijalankan sesuai hukum, kepolisian juga perlu menyampaikan penjelasan yang terbuka dan dapat diuji publik.

Sebab, penegakan hukum seharusnya menghadirkan rasa aman dan keadilan, bukan justru meninggalkan ketakutan di lingkungan pendidikan.

Sumber: ANTARA, keterangan Polri, Komnas HAM, dan pemberitaan terkait perkembangan kasus Ponpes Hamalatul Qur’an di Sukoharjo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *