PARAGRAFNEWS.CO, SAMARINDA – Pengungkapan kasus narkotika di Samarinda, Kalimantan Timur, menguak temuan sabu seberat 12,5 kilogram yang tersimpan dalam sebuah tas hitam-biru. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim menyita belasan kilogram barang haram tersebut dan mengamankan tiga pemuda di Jalan Pahlawan, Kelurahan Dadi Mulya, Sabtu (10/10/2026).
Tiga pemuda yang diamankan masing-masing berinisial MP, RN, dan AP. Polisi kini mendalami dugaan keterlibatan mereka sekaligus menelusuri asal-usul sabu yang disita.
Pengungkapan ini menjadi sorotan karena jumlah barang bukti yang ditemukan mencapai 12.563 gram atau sekitar 12,5 kilogram berdasarkan keterangan kepolisian.
12 Bungkus Sabu Ditemukan dalam Tas
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan sebuah tas merek Eiger berwarna hitam-biru. Tas itu menjadi salah satu barang yang diperiksa polisi dalam pengungkapan kasus tersebut.
Di dalamnya, petugas menemukan 12 bungkus plastik yang masing-masing dibalut menggunakan lakban cokelat. Paket-paket tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu.
Baca juga:
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 89 Kg Sabu Disita
Setelah diamankan, seluruh barang bukti dibawa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Jumlah sabu yang mencapai belasan kilogram membuat penelusuran asal-usul barang tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Polisi perlu mendalami bagaimana narkotika itu diperoleh, siapa yang menguasainya, serta apakah ada pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Tiga Pemuda Diamankan, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Narkoba
Selain menyita barang bukti, Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan tiga pemuda yang berada dalam penanganan perkara tersebut.
Penyidik masih perlu mengungkap peran masing-masing terduga, termasuk dugaan hubungan mereka dengan asal-usul maupun peredaran sabu yang disita.
Pengembangan penyidikan juga menjadi langkah penting untuk mengetahui apakah barang bukti tersebut berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Meski demikian, dugaan keterlibatan para pemuda tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum. Status mereka sebagai pihak yang diamankan tidak dengan sendirinya berarti telah terbukti bersalah.
Terancam Jerat Hukum Narkotika
Dalam keterangan resminya, kepolisian mencantumkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Keterangan kepolisian juga mencantumkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Penerapan pasal dan konsekuensi hukum terhadap masing-masing terduga akan bergantung pada hasil penyidikan serta pembuktian dalam proses peradilan.
Polisi Telusuri Asal-usul Barang Bukti
Penyitaan 12,5 kilogram sabu di Samarinda menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur.
Pengungkapan perkara ini diharapkan dapat membuka informasi lebih jauh mengenai sumber pasokan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Sumber: TribrataNews Polda Kaltim, diolah oleh Paragrafnews.co.