DaerahKriminal

Polda Kaltim Sita 1,057 Kg Sabu di Samarinda, Pengembangan Kasus Telusuri Dugaan Jaringan Narkoba dari Lapas

×

Polda Kaltim Sita 1,057 Kg Sabu di Samarinda, Pengembangan Kasus Telusuri Dugaan Jaringan Narkoba dari Lapas

Sebarkan artikel ini
Sabu Samarinda
Barang bukti sabu seberat 1.057 gram bruto yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim dalam pengembangan kasus narkotika di Kota Samarinda. (Dok. Ditresnarkoba Polda Kaltim)

PARAGRAFNEWS.CO, SAMARINDA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur menyita narkotika jenis sabu seberat 1.057 gram bruto atau sekitar 1,057 kilogram di Kota Samarinda. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang bermula dari pemeriksaan seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan.

Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi mendalami dugaan keterkaitan seorang pria berinisial ID (40) dengan keberadaan paket sabu yang ditemukan di wilayah Samarinda.

Informasi pengungkapan kasus ini disampaikan melalui pemberitaan resmi kepolisian pada Jumat, 9 Oktober 2026. RRI dan sejumlah media lokal juga melaporkan penyitaan barang bukti dengan berat yang sama.

Berawal dari Pemeriksaan Warga Binaan

Berdasarkan keterangan Ditresnarkoba Polda Kaltim, penyidikan bermula dari pemeriksaan terhadap seorang warga binaan berinisial TH di Lapas Kelas IIA Balikpapan pada Jumat (25/9/2026).

Dari hasil interogasi, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan masih adanya sisa narkotika jenis sabu sekitar satu kilogram yang berkaitan dengan ID.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan melakukan pengembangan ke wilayah Kota Samarinda.

Sekitar pukul 23.00 Wita pada Jumat (25/9/2026), petugas menelusuri keberadaan barang yang diduga sabu di kawasan Gunung RCTI, Samarinda Seberang.

Tim operasional melakukan pengawasan di lokasi sembari menunggu kedatangan ID dari Lapas Kelas IIA Balikpapan untuk kepentingan pengembangan perkara.

Paket Sabu Ditemukan di Samarinda

Pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 02.30 Wita, tim penyidik tiba di lokasi bersama petugas lapas yang membawa ID.

Dalam proses tersebut, petugas menyaksikan ID mengambil dan membuka bungkusan plastik hitam yang berisi satu paket padat berwarna biru.

Paket tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu dan selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.

Setelah proses pengamanan selesai, ID dibawa kembali ke Lapas Kelas IIA Balikpapan. Sementara itu, barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Dalam pemberitaan RRI, lokasi penyitaan disebut berada di Jalan Dwikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Berat Barang Bukti Lebih dari Satu Kilogram

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu bungkus plastik hitam yang berisi paket padat berwarna biru dengan kemasan pres.

Total berat bruto barang bukti yang diduga sabu mencapai 1.057 gram atau sekitar 1,057 kilogram.

Jumlah tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan untuk menelusuri asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim masih melakukan pengembangan untuk mendalami keterkaitan para pihak, jalur peredaran, serta kemungkinan adanya jaringan narkotika yang lebih luas.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengembangan penyidikan terhadap informasi yang diperoleh dari pemeriksaan warga binaan guna mengungkap dugaan peredaran narkotika di luar lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Meski demikian, dugaan kepemilikan dan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus mengacu pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.

Sumber: TribrataNews Polda Kaltim, RRI, dan pemberitaan media lokal, 9 Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *