PASER — Penindakan dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Desa Rantau Layung, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur mempertanyakan efektivitas inspeksi kepolisian setelah dari sejumlah titik aktivitas tambang yang dilaporkan warga, aparat disebut hanya mendatangi satu lokasi pada pemeriksaan 14 September 2026.
JATAM Kaltim meminta proses penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja yang ditemukan di lokasi, tetapi dikembangkan untuk menelusuri pihak yang mengorganisasi, menyediakan modal, peralatan, bahan bakar, hingga kemungkinan pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Polisi Datang dengan 13 Personel
Menurut JATAM Kaltim, inspeksi pada 14 September melibatkan 13 personel gabungan dari Polres Paser dan Polsek Batu Sopang.
Pemeriksaan dilakukan setelah warga Rantau Layung bersama JATAM Kaltim melaporkan dugaan aktivitas tambang emas ilegal kepada aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser.
JATAM menyebut terdapat empat titik aktivitas yang diinformasikan warga. Namun, berdasarkan keterangan warga yang mendampingi aparat, polisi hanya mendatangi satu titik karena mempertimbangkan faktor keamanan.
Mustari Sihombing dari JATAM Kaltim mengatakan pemeriksaan terhadap lokasi yang dilaporkan perlu dilakukan secara menyeluruh.
“Jika ada empat titik, maka empat titik itu harus diperiksa,” kata Mustari, sebagaimana dikutip dari laporan Betahita, Rabu (23/9/2026).
JATAM juga mempertanyakan apakah seluruh mesin, kendaraan, pompa, bahan bakar, dan sarana produksi yang berada di lokasi telah diinventarisasi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Satu Orang Diamankan untuk Dimintai Keterangan
Dalam pemeriksaan tersebut, aparat juga membawa satu orang dari lokasi ke Polsek Batu Sopang untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas penambangan.
JATAM menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap satu orang tersebut tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.
Namun, menurut organisasi tersebut, pemeriksaan itu seharusnya dapat menjadi pintu masuk untuk mengembangkan penyelidikan terhadap pihak lain yang mungkin terlibat.
Pertanyaan yang didorong untuk ditelusuri antara lain siapa yang menyediakan modal, siapa yang mengorganisasi pekerja, siapa pemilik peralatan, serta bagaimana hasil tambang tersebut didistribusikan.
JATAM menyebut pendekatan follow the money diperlukan apabila penyidik menemukan indikasi adanya jaringan pembiayaan dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Sejumlah Peralatan Dipasang Garis Polisi
JATAM juga menyoroti penanganan terhadap peralatan yang ditemukan di lokasi.
Dalam keterangannya, JATAM menyebut aparat membawa salah satu mesin Alkon sebagai barang yang diamankan. Sementara peralatan lain, termasuk mesin, pompa, kendaraan dan bahan bakar, disebut tidak seluruhnya dibawa dan sebagian hanya dipasangi garis polisi.
Informasi tersebut merupakan keterangan JATAM dan warga yang disampaikan kepada organisasi tersebut. Status masing-masing peralatan dan apakah seluruhnya telah masuk dalam daftar barang bukti masih memerlukan penjelasan dari penyidik.
Karena itu, kepastian mengenai barang yang telah diamankan maupun yang masih berada di lokasi perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian.
Dishut Kaltim Bentuk Tim Gabungan
Di tengah sorotan tersebut, penanganan kasus Rantau Layung juga mendapat respons dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dinas Kehutanan Kaltim menerjunkan tim gabungan untuk melakukan investigasi di kawasan hutan Rantau Layung.
Tim tersebut melibatkan Polisi Kehutanan, Balai Penegakan Hukum Kementerian, Polda Kaltim serta jajaran Kesatuan Pengelolaan Hutan. Dinas Lingkungan Hidup juga dilibatkan untuk pemeriksaan teknis terhadap kondisi ekosistem air sungai.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Rusmadi mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk merespons laporan masyarakat mengenai dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal.
“Operasi kami laksanakan secara terukur dan terstruktur agar sasaran bisa ditindak secara tuntas,” ujar Rusmadi.
Air Sungai Menjadi Perhatian
Selain penegakan hukum, aspek lingkungan menjadi bagian penting dalam kasus Rantau Layung.
Dishut Kaltim menyebut lokasi yang diperiksa terindikasi berada di sekitar kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan sekitar areal PBPH PT Telaga Mas Kalimantan, Desa Long Sayo dan sekitarnya.
Menurut hasil penelusuran UPTD KPHP Telake, aktivitas pertambangan tersebut disebut menyebabkan air sungai menjadi keruh dan berdampak terhadap masyarakat di Rantau Layung, Rantau Buta dan Kasungai.
Sementara JATAM dan warga sebelumnya melaporkan dugaan kerusakan di sekitar Sungai Benturung dan Sungai Prayan. Organisasi tersebut meminta dilakukan pemeriksaan dan pengujian lingkungan untuk mengetahui kondisi sebenarnya.
Dengan demikian, tingkat pencemaran maupun kerusakan lingkungan tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian oleh instansi berwenang.
Penindakan Ditunggu untuk Membuka Rantai Aktivitas
Kasus Rantau Layung kini tidak hanya berkaitan dengan keberadaan pekerja di lapangan.
Ada sejumlah hal yang masih perlu dijelaskan dalam proses penegakan hukum, mulai dari status seluruh titik yang dilaporkan, kepemilikan peralatan, sumber pembiayaan, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
JATAM Kaltim meminta aparat tidak berhenti pada aktor lapangan apabila penyelidikan menemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
Di sisi lain, pemerintah daerah melalui Dishut Kaltim telah menyatakan akan melakukan investigasi lapangan dengan melibatkan unsur penegak hukum dan lingkungan.
Perkembangan hasil investigasi tersebut akan menjadi penting untuk menentukan apakah aktivitas yang dilaporkan warga benar-benar berada dalam kawasan hutan, bagaimana dampaknya terhadap lingkungan, serta langkah hukum apa yang akan ditempuh.
kaje/**





