Pria berinisial H (30) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Marangkayu, lantaran tersandung kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (8/9) sekira pukul 01.00 Wita.
Baca juga: 4 Bandar Judi Togel di Bontang Ditangkap Polisi, Berikut Para Tersangka dan Barang Bukti
Kronologi kejadian
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Sanuri RT 012 Desa Semangko Kecamatan, Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga: Polres Bontang Ungkap Pengetap Solar Bersubsidi, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
“Kemudian atas informasi tersebut Anggota Resrkim Polsek Marangkayu langsung mendatangi tempat yang dimaksud dan mendapati seseorang pada saat di tanyai mengaku bernama H Als H berada di tempat tersebut,” ungkap Iptu Mandiyono.
Terangnya Mandiyono, saat penggeledahan pelaku membuang 1 (satu) bungkus rokok G.A yang di dalam bungkus rokok tersebut terdapat 4 (empat) bungkus yang di duga Narkotika jenis sabu di bungkus menggunakan tisu beserta 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca.
“Dan pada saat di perlihatkan kepada pelaku barang tersebut di akui adalah miliknya. Kemudian pada saat melakukan penangkapan,” sambungnya.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Marangkayu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku di jerat dengan Pasal 112 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 127 Ayat ( 1 ) Undang – undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 20 Tahun penjara,” pungkasnya.
Baca juga di Google News di sini >>
kaje/red











