AI NewsBeritaHukum

Karhutla 4 Hektare di Rokan Hulu Berujung Tersangka, Polisi Sita Chainsaw dan BBM

×

Karhutla 4 Hektare di Rokan Hulu Berujung Tersangka, Polisi Sita Chainsaw dan BBM

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU — Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, memasuki babak hukum. Polisi menetapkan seorang pria berinisial JP sebagai tersangka setelah kebakaran melanda lahan sekitar 4 hektare di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto.

Mengutip Tribata News Polri, JP diduga membuka lahan dengan metode pembakaran. Polisi juga tengah mendalami dugaan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan yang dikerjakan, dimanfaatkan, atau dikuasai tanpa izin.

baca juga:

Polisi Gagalkan Pengiriman 16 Kg Emas Diduga Ilegal, Dua WNA China Diamankan

Perkara ini bermula ketika aparat memperoleh informasi mengenai munculnya titik api di Desa Pemandang pada 24 Agustus 2026.

Api Membakar Lahan di Lereng Perbukitan

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati api membakar material kayu sisa tebangan yang berada di area lereng perbukitan.

Setelah dilakukan pengecekan, area yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar 4 hektare.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui aktivitas di lokasi sekaligus mencari pihak yang diduga bertanggung jawab atas pembukaan lahan tersebut.

Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sebuah pondok yang diduga berkaitan dengan kegiatan di area tersebut.

Dua unit chainsaw juga ditemukan di sekitar pondok dan diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Identitas Pengelola Lahan Mulai Terungkap

Penyelidikan polisi akhirnya mengarah kepada JP sebagai orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lahan tersebut.

Pada 4 September 2026, JP mendatangi Polres Rokan Hulu untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Setelah pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan, penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status JP menjadi tersangka.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami aktivitas yang dilakukan di kawasan lokasi kebakaran.

Polisi Amankan Chainsaw hingga Jeriken BBM

Dalam proses penyidikan, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan turut diamankan.

Barang bukti tersebut meliputi:

  • Dua unit chainsaw;
  • Tiga jeriken kecil berisi bahan bakar Pertalite;
  • Dua batang kayu bekas terbakar;
  • Satu unit telepon seluler.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian aktivitas yang menyebabkan terjadinya kebakaran.

Terancam Jerat UU Lingkungan dan Kehutanan

Atas perkara tersebut, JP disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Selain itu, polisi juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Kehutanan terkait dugaan kegiatan mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Status hukum JP selanjutnya akan mengikuti proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Riau Tegaskan Karhutla Bukan Sekadar Dipadamkan

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan penanganan Karhutla harus dilakukan secara menyeluruh.

Menurutnya, pemadaman dan pendinginan api hanya merupakan salah satu bagian dari penanganan. Polisi juga harus mencari penyebab kebakaran dan memproses pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan alat bukti.

Polda Riau dan jajaran, kata dia, akan terus melakukan pencegahan, patroli serta penindakan terhadap dugaan pembakaran lahan.

Pembukaan Lahan dengan Membakar Dilarang

Polisi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran sebagai cara cepat membersihkan atau membuka lahan.

Selain berpotensi melanggar hukum, kebakaran dapat menyebar dan menimbulkan dampak lebih luas terhadap lingkungan serta masyarakat.

Polda Riau menyatakan upaya penanganan Karhutla akan dilakukan melalui kombinasi pencegahan, patroli, pemadaman, pendinginan dan penegakan hukum.

Polisi juga memastikan proses hukum dilakukan berdasarkan fakta di lapangan serta kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

kaje/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *