MANADO — Upaya membawa keluar Indonesia 16 kilogram emas yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal berhasil digagalkan aparat Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial XQI dan XQU diamankan setelah petugas menemukan 16 batang logam yang diduga emas di dalam dua koper mereka di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado.
baca juga:
Kapolri Perintahkan Polisi Siaga, Abu Vulkanik Anak Krakatau Mulai Berdampak ke Sejumlah Wilayah
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman emas ke luar negeri. Informasi itu diterima Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Sulut pada Jumat, 4 September 2026.
Berawal dari Informasi Dugaan Penyelundupan
Informasi awal menyebut emas tersebut diduga akan dibawa dari Manado menuju Singapura, kemudian diteruskan ke Hong Kong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bersama pihak Bandara Sam Ratulangi melakukan pemantauan terhadap aktivitas kedua WNA tersebut.
Sekitar pukul 12.00 WITA, dua koper yang dibawa keduanya diperiksa menggunakan mesin X-Ray.
Hasil pemeriksaan membuat petugas melakukan pengecekan lebih lanjut. Dari dalam koper, ditemukan 16 batang logam berwarna emas dengan berat keseluruhan sekitar 16 kilogram.
Kedua WNA tersebut kemudian langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Mengaku Diperintah Seseorang Berinisial H
Dalam pemeriksaan awal, kedua WNA tersebut disebut mengaku membawa emas atas perintah seseorang berinisial H.
Polisi menduga emas tersebut berkaitan dengan hasil pertambangan ilegal dan tengah melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul emas serta pihak lain yang terlibat.
Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Bukan Hanya Emas, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan 16 batang emas.
Sejumlah barang lain turut disita sebagai barang bukti, di antaranya:
16 batang emas dengan berat sekitar 16 kilogram:
- Dua paspor
- Empat kartu tanda pengenal;
- Dua boarding pass Manado–Singapura
- Dua boarding pass Singapura–Hong Kong
- Lima telepon seluler
- Dua koperdan uang tunai Rp5 juta
Barang bukti tersebut kini diamankan bersama kedua WNA untuk kepentingan penyidikan.
Terancam Hukuman Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Polda Sulut menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Polisi Masih Kembangkan Kasus
Saat ini, XQI dan XQU bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Sulawesi Utara.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul emas dan sosok berinisial H yang disebut dalam pemeriksaan awal.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena emas dalam jumlah besar tersebut diduga akan dibawa keluar Indonesia melalui jalur penerbangan internasional.
Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Imigrasi dan Bea Cukai, dalam penanganan perkara tersebut.
Sumber: Tribrata News Polri dan ANTARA, 5–6 September 2026.











