Hukum

Transaksi 50.60 Gram Sabu, Warga Balikpapan Diamankan Polisi

×

Transaksi 50.60 Gram Sabu, Warga Balikpapan Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Sabu di balikpapan
Barang bukti diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim narkotika jenis sabu 50,60 gram / Polda Kaltim

Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (32) usai transaksi narkoba jenis sabu sebanyak 50.60 gram, Rabu (07/9/2022).

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Baca juga: Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Pria di Marangkayu Ditangkap Polisi

“Pelaku diketahui berinisial H (32), warga Jl. Jendral Sudirman No.60 Rt 27 Kelurahan Damai Bahagia, Kecamtan Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur.” ujar Kombes Yusuf.

Lebih lanjut Kombes Yusuf menuturkan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah itu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan, pada 7 September 2022 sekira pukul 06.30 Wita dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku H (32) didapati 1 (satu) bungkus barang yang di duga narkotika jenis sabu.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 50,60 gram brutto 2” kata Kombes Yusuf.

“Untuk Saat ini pelaku sudah di amankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim.
Baca juga di Google News di sini >>

kaje/red
sumber: tribratanewspoldakaltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *