Hukum

Miliki Sabu, Warga Lok Tuan Diciduk Polisi Dirumahnya saat Tidur

×

Miliki Sabu, Warga Lok Tuan Diciduk Polisi Dirumahnya saat Tidur

Sebarkan artikel ini
Warga Lok Tuan Diciduk Polisi
Pelaku NP (30) berhasil diamankan di rumahnya saat sedang tidur di Jl. Kapal Fery Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara / ist

Warga Loktuan yakni, NP (30) diciduk Unit Reskrim Polsek Bontang utara di back up Tim Rajawali Polres Bontang lantaran diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Baca juga: Polres Bontang Ungkap Pengetap Solar Bersubsidi, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Pelaku berhasil diamankan di rumahnya saat sedang tidur di Jl. Kapal Fery Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang Kalimantan Timur, Minggu (4/9), sekira pukul 19.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menuturkan, penangkapan tersebut berawal adanya informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca juga: Polres Bontang Bekuk 3 Pengedar Sabu Dalam Semalam, 1 Orang dari Samarinda

“Selanjutnya petugas mendatangi tempat kejadian yang telah di informasikan ke tim di Jl. Kapal Feri Kelurahan Loktuan, Kecamtan Bontang Utara Kota Bontang,” kata Mandiyono dalam keterangannya, Senin (5/9).

Baca juga: Edarkan Sabu Dua Pria di Muara Badak Diciduk Polisi

Lanjutnya Mandiyono, selanjutnya pelapor bersama saksi masuk kedalam rumah tersebut dan mendapati pelaku sedang tidur didalam kamar, kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar pelaku dan ditemukan barang bukti berupa, 2 (dua) buah poket diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas, uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO type Y21.

“Atas kejadian tersebut dilaporkan ke kantor Polsek Bontang Utara, kemudian pelaku beserta dengan Team Rajawali melakukan penangkapan terhadap Pelaku, selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Bontang Utara Polres Bontang,” ungkapnya.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga di Google News di sini >>

kaje/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *