Hukum

Polres Bontang Bekuk 3 Pengedar Sabu Dalam Semalam, 1 Orang dari Samarinda

×

Polres Bontang Bekuk 3 Pengedar Sabu Dalam Semalam, 1 Orang dari Samarinda

Sebarkan artikel ini
Polres Bontang Bekuk 3 Pengedar Sabu
Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil membekuk 3 pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu 1 orang dari Samarinda / Polres Bontang

Dalam semalam Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil membekuk 3 pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pada, Jumat 2 September 2022.

Salah satu pelaku yakni, S Bin B (31) ia tercatat sebagai warga Jl Hasan Basri Gg. 3, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 23 Poket (bungkus plastik) yang diduga sabu di Jl. Ir. Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur. Jumat (2/9) sekira pukul 20.45 WITA.

S Bin B (31) ia tercatat sebagai warga Samarinda berhasil diamankan dengan barang bukti 23 poket diduga sabu-sabu (bungkus plastik) / Polres Bontang

Diterangkan, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan adanya informasi peredaran narkoba.

“Kemudian anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan mengamankan yang bersangkutan. Selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar yang didampingi oleh saksi, dan didapati dua puluh tiga poket yg diduga narkotika jenis sabu di dalam laci kamar beserta barang bukti lainnya,” ungkap Iptu Mandiyono.

Sementara itu, selang dua jam dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu lainnya berhasil diamankan saat tersangka sedang mengantarkan pesanan di Jl Soekarno-Hatta RT 01 (Depan Kuburan Toraja) Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang, Kalimantan Timur. Jumat (2/9) sekira pukul 22.45 WITA.

Kedua pelaku AR (20), RBS Bin K (18) / Polres Bontang

Kedua pelaku yakni, AR (20) warga Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan dan RBS Bin K (18) warga Desa Sukarahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutim.
Dari kedua pelaku tersebut turut diamankan barangbukti dua bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiga pelaku digelandang ke Mapolres Bontang beserta barang bukti

“Atas perbuatanya pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ancaman maksimal 20 Tahun Penjara,” pungkasnya Iptu Mandiyono.
Baca juga di Google News di sini >>

kaje/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *