Dua pria warga Kecamatan Muara Badak yakni, AAP Als U (38) dan H Bin N (55) diciduk Unit Reskrim Polsek Muara Badak lantaran diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (3/9) sekira pukul 22.00 WITA.
Baca juga: Polres Bontang Bekuk 3 Pengedar Sabu Dalam Semalam, 1 Orang dari Samarinda
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar pada waktu tersebut diatas, berdasarkan informasi dari masyarakat di sebuah rumah yg beralamat di Kp. Timor Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Iptu Mandiyono.
Lebih lanjut Mandiyono menjelaskan rumah tersebut sering di gunakan sebagai tempat transaksi barang di duga narkotika jenis sabu. Mengetahui hal tersebut selanjutnya anggota reskrim polsek muara badak menuju tempat tersebut.
Kemudian, sambungnya Mandiyono, sesampai di tempat yang di maksud anggota melihat dua orang laki-laki sedang duduk duduk didepan teras sebuah rumah dengan gerak gerik mencurigakan.
Selanjutnya anggota mengamankan kedua laki-laki tersebut dan melakukan pemeriksaan serta pengeledahan di tempat dan di temukan ditangan kiri saudra AAP Als U, satu plastik klip berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu. Kemudian anggota melakukan interogasi terhadap AAP Als U, dan pelapor mengatakan bahwa 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu tersebut didapatkannya dari H.
“Atas informasi itu kemudian anggota menuju ke tempat tinggal H yg beralamat di Kp. Manado Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara. Di lokasi tersebut anggota berhasil mengamankan H dan dilanjutkan pengeledahan rumah dan di temukan barang bukti bukti berupa, satu HP merek Realme warna biru golsy, 1(satu) timbangan digital warna silver dengan merek Camry, 1(satu) bong, 1(satu) pak plastik klip kecil, uang tunai Rp. 660.000 di temukan di kamar H,” ungkap Mandiyono.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Muara Badak untuk di proses lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
kaje/red











