News

Menhut Cabut Izin Lima Perusahaan Terkait Karhutla Kalimantan, Kaltim Masih Waspada

×

Menhut Cabut Izin Lima Perusahaan Terkait Karhutla Kalimantan, Kaltim Masih Waspada

Sebarkan artikel ini
karhutla kalimantan
Ilustrasi karhutla / pexels

PARAGRAFNEWS.CO — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan yang berada di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Keputusan itu disampaikan Raja Juli dalam kunjungan kerja di Kalimantan Tengah pada Senin (21/9/2026) dan kembali diberitakan pada Selasa (22/9/2026). Kementerian Kehutanan menyebut pencabutan izin dilakukan setelah perusahaan dinilai mengabaikan kewajiban yang melekat pada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), termasuk kewajiban menjaga kawasan konsesi.

Lima perusahaan yang izinnya dicabut

Kelima perusahaan tersebut tersebar di tiga provinsi di Pulau Kalimantan.

Pertama, PT Wana Lestari Jaya yang beroperasi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare.

Kedua, PT Prima Multi Buana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi sekitar 11.882 hektare.

Ketiga, PT Pancaran Wana Nusa di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi sekitar 3.812 hektare.

Keempat, PT Grace Putri Perdana yang wilayah operasinya mencakup Lamandau dan Sukamara di Kalimantan Tengah serta Ketapang di Kalimantan Barat. Luas konsesinya sekitar 28.990 hektare.

Kelima, PT Babugus Wahana Lestari di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi sekitar 18.640 hektare.

Jika dijumlahkan, luas konsesi lima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.

Total area terbakar mencapai 1.169,13 hektare

Kementerian Kehutanan juga menyampaikan data luasan area yang terbakar pada masing-masing konsesi.

PT Wana Lestari Jaya tercatat mengalami kebakaran pada area sekitar 47,84 hektare. PT Prima Multi Buana sekitar 18,20 hektare, PT Pancaran Wana Nusa 497 hektare, PT Grace Putri Perdana 374,99 hektare, dan PT Babugus Wahana Lestari sekitar 231,10 hektare.

Total area terbakar yang disebut dalam paparan Menteri Kehutanan mencapai 1.169,13 hektare.

Menurut Raja Juli, pencabutan izin berkaitan dengan pelanggaran kewajiban perusahaan dalam menjaga kawasan konsesi.

Ia juga mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum terkait karhutla dilakukan terhadap seluruh pihak yang terbukti melanggar.

Kaltim masih menghadapi ancaman karhutla

Meskipun lima perusahaan yang izinnya dicabut berada di tiga provinsi lain, perkembangan ini menjadi perhatian bagi Kalimantan Timur yang juga masih menghadapi ancaman karhutla.

Data yang disampaikan sebelumnya menunjukkan luas lahan terbakar di Kaltim sepanjang 2026 telah mencapai 5.708,96 hektare. BNPB menyebut angka tersebut berdasarkan data lapangan yang dihimpun pemerintah daerah.

Di Penajam Paser Utara, misalnya, tim gabungan masih melakukan penanganan kebakaran. Pada 21 September 2026, petugas memadamkan karhutla di dua lokasi dengan total luas sekitar 7,32 hektare. Penyebab kebakaran di kedua lokasi tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian.

Sebelumnya, Pemkab Penajam Paser Utara juga melaporkan total sekitar 282,68 hektare lahan telah terbakar di sejumlah wilayah sejak musim kemarau berlangsung. Pemerintah daerah terus memetakan sumber air untuk mempercepat respons apabila kebakaran kembali terjadi.

Hotspot nasional turun, pengawasan tetap diperkuat

Kementerian Kehutanan pada Selasa (22/9/2026) melaporkan jumlah hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi secara nasional turun menjadi 688 titik hingga Senin (21/9) pukul 21.10 WIB. Sehari sebelumnya, angka tersebut tercatat 1.532 titik.

Untuk wilayah prioritas di Kalimantan, Kalimantan Tengah mencatat 228 hotspot high confidence, sedangkan Kalimantan Selatan tercatat 71 titik. Kementerian Kehutanan menyatakan operasi pengendalian tetap diperkuat, khususnya di Kalimantan Tengah.

Data hotspot merupakan indikator pemantauan dan tidak secara otomatis berarti seluruh titik merupakan kebakaran yang telah terverifikasi di lapangan. Karena itu, pemeriksaan lapangan tetap diperlukan untuk memastikan keberadaan api dan luas area terdampak.

Penegakan hukum menjadi bagian dari pengendalian karhutla

Pencabutan lima izin tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui pemadaman api, tetapi juga melalui pengawasan terhadap pemegang konsesi dan penegakan aturan.

Kementerian Kehutanan sebelumnya juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan pemegang PBPH di Kalimantan dalam rangka pengendalian karhutla.

Bagi Kaltim, perkembangan tersebut menjadi konteks penting di tengah masih berlangsungnya penanganan kebakaran di sejumlah daerah, termasuk wilayah Penajam Paser Utara dan kawasan sekitar IKN.

Pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat masih perlu mempertahankan kewaspadaan karena kondisi musim kemarau dapat meningkatkan risiko kebakaran kembali muncul.

Sumber: Kementerian Kehutanan RI, ANTARA News Kalimantan Timur, BNPB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *