JAKARTA – Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menghadirkan momen penting pada Kamis, 5 November 2026.
Jokowi yang hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tidak hanya memberikan keterangan mengenai riwayat pendidikannya, tetapi juga memperlihatkan dokumen ijazah dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sarjana (S1) Universitas Gadjah Mada (UGM).
Momen tersebut berlangsung ketika jaksa penuntut umum menunjukkan ijazah Jokowi di hadapan majelis hakim. Setelah itu, Jokowi meminta izin untuk memperlihatkan dokumen tersebut kepada pengunjung sidang.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga yang mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” kata Jokowi dalam persidangan.
Mengutip laporan ANTARA, majelis hakim kemudian memberikan izin. Jokowi berbalik menghadap pengunjung dan memperlihatkan dokumen pendidikan yang dibawanya.
Momen tersebut menarik perhatian pengunjung dan awak media yang mengikuti jalannya persidangan.
Jokowi Beberkan Riwayat Pendidikan di Surakarta hingga UGM
Dalam persidangan, Jokowi juga menjelaskan perjalanan pendidikannya secara berurutan ketika menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.
Ia menyebut menempuh pendidikan dasar di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Kota Surakarta.
Setelah itu, Jokowi bersekolah di SMA Negeri 6 Kota Surakarta sebelum melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Keterangan tersebut disampaikan untuk menjelaskan riwayat pendidikan yang menjadi bagian dari pokok perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.
Ungkap Tanggal Ujian Skripsi hingga Wisuda 1985
Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam kesaksian Jokowi adalah penjelasan mengenai proses akademiknya selama menempuh pendidikan di UGM.
Mengutip laporan ANTARA, Jokowi mengungkapkan bahwa ujian skripsinya berlangsung pada 23 Oktober 1985.
Ia kemudian mengikuti prosesi wisuda bersama lulusan dari berbagai fakultas di UGM pada 19 November 1985. Acara tersebut berlangsung di Gedung Purna Budaya Bulaksumur, Yogyakarta.
Jokowi juga menyebut terdapat 14 mahasiswa Fakultas Kehutanan yang mengikuti wisuda pada kesempatan tersebut.
Ketika jaksa menanyakan penerbitan ijazah sarjananya, Jokowi menjelaskan dokumen tersebut diterbitkan pada 5 November 1985 dengan nomor register 11 1120.
Ia juga menyebut nama Rektor UGM saat itu, Profesor Dr. dr. Te Jacob, serta Dekan Fakultas Kehutanan, Profesor Doktor Soenardi Prawirohatmodjo, sebagai pejabat yang menandatangani ijazah tersebut.
Jokowi Tegaskan Foto di Ijazah Merupakan Dirinya
Persidangan juga membahas foto yang tercantum pada ijazah sarjana Jokowi.
Jaksa mendalami identitas foto tersebut dengan menanyakan apakah gambar yang terpasang merupakan foto Jokowi atau seseorang bernama Dumatno Budi Utomo.
Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa foto pada ijazah tersebut merupakan dirinya.
“Foto saya, Yang Mulia. Untuk apa dipasang fotonya Dumatno Budi Utomo?” jawab Jokowi sebagaimana diberitakan ANTARA.
Selain itu, Jokowi mengaku tidak mengetahui bahwa ijazah S1 miliknya dijadikan objek penelitian oleh para terdakwa. Ia juga mengatakan tidak pernah menerima permintaan izin maupun pemberitahuan mengenai penelitian tersebut.
Jokowi Pertanyakan Dasar Tuduhan Ijazah Palsu
Dalam kesaksiannya, Jokowi turut menyampaikan keberatan terhadap tudingan bahwa ijazahnya palsu.
Ia mempertanyakan bagaimana pihak yang menuduh dapat menyimpulkan dokumen tersebut palsu apabila belum pernah melihat ijazah aslinya secara langsung.
Jokowi juga menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan kesempatan kepada Roy Suryo untuk memeriksa ijazah secara langsung di luar persidangan.
Menurut Jokowi, pihak yang menyampaikan tuduhan seharusnya dapat membuktikan tuduhannya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan saksi karena berkaitan langsung dengan dasar tudingan yang menjadi pokok perkara.
Sidang Berlanjut dengan Pemeriksaan Keterangan Saksi
Kehadiran Jokowi sebagai saksi menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma sebagai terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan Jokowi mengenai riwayat pendidikan, proses akademik di UGM, hingga dokumen ijazah yang dipersoalkan.
Meski Jokowi telah memperlihatkan dokumen pendidikannya di ruang sidang, proses hukum tetap berjalan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta penilaian majelis hakim.
Dengan demikian, seluruh tuduhan maupun bantahan para pihak masih harus diuji melalui mekanisme persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Persidangan ini kembali menjadi perhatian publik karena menyangkut polemik dokumen pendidikan mantan kepala negara yang telah berlangsung cukup lama.
kaje/red