JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kali ini, Rita dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
Pemanggilan tersebut menandai berlanjutnya penyidikan perkara yang berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan penelusuran aliran aset di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Mengutip laporan ANTARA News Kaltara, Kamis (29/10/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan Rita dalam status sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur.
“Pemanggilan dalam status sebagai tersangka,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan.
KPK belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik dalam agenda tersebut.
Berbeda dengan Pemeriksaan Sebelumnya
Pemanggilan pada 29 Oktober 2026 bukan pemeriksaan pertama Rita dalam rangkaian penyidikan TPPU.
Sebelumnya, pada Rabu (7/10/2026), Rita juga memenuhi panggilan KPK. Namun, ketika itu statusnya adalah saksi dalam perkara dugaan TPPU yang turut menjerat Khairudin sebagai tersangka.
Mengutip ANTARA News, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami peran Khairudin serta mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah disita.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan Rita pada 7 Oktober berkaitan dengan pendalaman terhadap tersangka lain dalam perkara tersebut.
Perbedaan kapasitas pemeriksaan ini penting dicermati. Pada 7 Oktober, Rita diperiksa sebagai saksi, sedangkan dalam agenda pemanggilan 29 Oktober, KPK secara tegas menyebut statusnya sebagai tersangka TPPU.
Dugaan Aliran Uang dari Sektor Batu Bara
Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam pengembangan perkara ini adalah dugaan penerimaan uang dari sektor pertambangan batu bara.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan bahwa Rita menerima aliran uang hingga sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara.
Informasi tersebut disampaikan KPK pada 19 Februari 2025 dalam perkembangan penyidikan perkara yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara.
Mengutip ANTARA, dugaan penerimaan tersebut menjadi bagian dari penelusuran KPK terhadap praktik gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di wilayah Kukar.
Jika dikaitkan dengan aktivitas pertambangan yang memiliki volume produksi besar, dugaan aliran uang per metrik ton tersebut menjadi salah satu aspek penting yang perlu ditelusuri penyidik.
Meski demikian, angka 5 dolar AS per metrik ton merupakan dugaan yang diungkap dalam penyidikan, bukan jumlah penerimaan yang seluruhnya telah diputus terbukti oleh pengadilan.
Tiga Perusahaan Masuk dalam Pengembangan Perkara
Penyidikan KPK juga berkembang ke ranah korporasi.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Ketiga perusahaan tersebut adalah:
- PT Sinar Kumala Naga.
- PT Alamjaya Barapratama.
- PT Bara Kumala Sakti.
Mengutip ANTARA News, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penetapan ketiga korporasi tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang sebelumnya melibatkan Rita Widyasari.
KPK menduga ketiga korporasi tersebut bersama Rita berperan dalam penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara.
Perkembangan ini memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya diarahkan pada individu, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan badan usaha dalam perkara tersebut.
Namun, penetapan tersangka tidak dengan sendirinya berarti pihak-pihak yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses peradilan.
Berawal dari Perkara Gratifikasi Perizinan
Rangkaian perkara yang menjerat Rita Widyasari sebenarnya telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang dalam proses perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selanjutnya, pada 16 Januari 2018, KPK mengembangkan penyidikan dan menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam perkara gratifikasi yang telah diadili, Rita divonis 10 tahun penjara pada 2018. Majelis hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp110 miliar.
Dengan demikian, perkara TPPU yang kini kembali menjadi perhatian publik merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang harus dibedakan dari perkara gratifikasi yang telah diputus pengadilan.
Penelusuran Aset Jadi Bagian Penting Penyidikan
Dalam perkara pencucian uang, penyidik tidak hanya berfokus pada dugaan sumber penerimaan dana, tetapi juga menelusuri bagaimana uang atau aset tersebut diduga dialihkan, disamarkan, maupun ditempatkan melalui berbagai bentuk kepemilikan.
Karena itu, pemeriksaan Rita dan pendalaman terhadap barang bukti sitaan menjadi bagian penting dalam mengungkap konstruksi perkara.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan, termasuk dugaan aliran dana dari sektor pertambangan, keterkaitan korporasi, serta aset-aset yang menjadi perhatian penyidik.
Bagi masyarakat Kalimantan Timur, perkara ini memiliki perhatian tersendiri. Kutai Kartanegara merupakan salah satu daerah dengan aktivitas pertambangan batu bara yang besar. Transparansi pengelolaan sumber daya alam dan pengawasan terhadap praktik korupsi menjadi isu penting bagi kepentingan publik.
KPK masih memiliki pekerjaan untuk membuktikan seluruh dugaan tersebut melalui proses hukum. Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati terhadap setiap pihak yang sedang menjalani proses penyidikan.
Perkembangan kasus Rita Widyasari kini bukan sekadar persoalan masa lalu seorang kepala daerah. Penelusuran dugaan aliran uang dan keterlibatan korporasi menjadi bagian penting untuk mengungkap bagaimana praktik gratifikasi di sektor sumber daya alam diduga berlangsung di Kutai Kartanegara.