News

Baru 9 Komunitas Diakui, Kaltim Bentuk Pokja Percepat Legalitas Masyarakat Adat

×

Baru 9 Komunitas Diakui, Kaltim Bentuk Pokja Percepat Legalitas Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini
pokja P4MHA
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud / Pemprov Kaltim

PARAGRAFNEWS.CO — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Kelompok Kerja Percepatan Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (Pokja P4MHA) untuk mempercepat proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di wilayah tersebut.

Pembentukan Pokja menjadi perhatian karena dari 460 desa yang berpotensi, baru sembilan komunitas yang telah ditetapkan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA). Sementara itu, 53 komunitas lainnya masih dalam proses pengakuan.

baca juga: Menhut Cabut Izin Lima Perusahaan Terkait Karhutla Kalimantan, Kaltim Masih Waspada

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menyatakan dukungan penuh terhadap keberadaan Pokja tersebut.

“Pemprov Kaltim mendukung penuh keberadaan Pokja ini, terlebih lagi Pokja ini merupakan satu-satunya yang ada di Indonesia,” kata Rudy Mas’ud di Samarinda, Senin.

Rudy juga berharap Pokja P4MHA dapat membimbing desa-desa di kabupaten yang belum memperoleh pengakuan MHA dari pemerintah daerah masing-masing.

“Kami berharap melalui Pokja ini dapat memberikan kemudahan bagi komunitas masyarakat adat di desa-desa. Dengan demikian, mereka lebih mudah memperoleh legalitas untuk berkontribusi bagi desanya masing-masing,” katanya.

Baru sembilan komunitas telah mendapatkan pengakuan

Data yang disampaikan dalam pembentukan Pokja P4MHA menunjukkan masih terdapat pekerjaan yang harus diselesaikan untuk memperluas pengakuan masyarakat hukum adat di Kaltim.

Dari 460 desa yang memiliki potensi, baru sembilan komunitas yang telah mendapatkan pengakuan sebagai MHA. Sebanyak 53 komunitas lainnya masih menjalani proses.

Data tersebut menunjukkan bahwa proses pengakuan masyarakat hukum adat masih berlangsung di berbagai daerah. Karena pengakuan berada pada kewenangan pemerintah kabupaten/kota, koordinasi antarpemerintah menjadi salah satu bagian penting dalam proses tersebut.

Pokja diharapkan mempermudah proses pengakuan

Keberadaan Pokja P4MHA diarahkan untuk membantu komunitas masyarakat adat yang menghadapi kendala dalam proses pengakuan.

Pendampingan dapat mencakup identifikasi komunitas, wilayah adat, kelembagaan, sejarah serta berbagai persyaratan administratif dan hukum yang diperlukan.

Dengan adanya koordinasi melalui Pokja, proses yang sebelumnya berjalan di masing-masing daerah diharapkan dapat lebih terarah.

Pemerintah juga memiliki Klinik Hukum Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai bagian dari upaya pendampingan terhadap komunitas yang sedang menjalani proses pengakuan.

Ada 53 komunitas yang masih berproses

Puluhan komunitas yang masih berada dalam tahapan pengakuan menjadi salah satu fokus pendampingan.

Proses tersebut tidak dapat dilakukan hanya dengan menetapkan status komunitas. Pemerintah perlu melakukan verifikasi terhadap sejumlah unsur yang menjadi dasar pengakuan masyarakat hukum adat.

Karena itu, percepatan yang dimaksud pemerintah tetap membutuhkan proses administratif dan verifikasi di tingkat daerah.

Masyarakat Wehea menjadi salah satu perhatian

Salah satu komunitas yang menjadi perhatian dalam proses tersebut adalah Masyarakat Hukum Adat Wehea di Kabupaten Kutai Timur.

Pengakuan terhadap masyarakat adat juga berkaitan dengan kepastian mengenai wilayah dan kelembagaan komunitas. Hal ini penting dalam perencanaan pembangunan serta pengelolaan sumber daya di wilayah yang bersinggungan dengan kehidupan masyarakat adat.

Pemprov Kaltim berharap Pokja P4MHA dapat membantu mempertemukan kebutuhan komunitas dengan proses administrasi pemerintah daerah.

Legalitas bukan sekadar status administratif

Bagi komunitas masyarakat adat, legalitas memberikan dasar yang lebih jelas dalam hubungan dengan pemerintah dan pengelolaan wilayah adat sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara bagi pemerintah, pengakuan dapat membantu memperjelas data mengenai komunitas dan wilayah adat dalam penyusunan kebijakan pembangunan.

Namun, proses tersebut tetap membutuhkan verifikasi agar setiap pengakuan yang diberikan memiliki dasar yang jelas.

Pembentukan Pokja P4MHA menjadi langkah Pemprov Kaltim untuk memperkuat koordinasi tersebut. Pemerintah daerah kini dituntut memastikan pendampingan berjalan hingga komunitas yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh pengakuan secara resmi.

Sumber: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui DPMPD Kaltim dan ANTARA News Kalimantan Timur.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia hingga 22 September 2026. Data komunitas dan tahapan pengakuan dapat berubah mengikuti proses verifikasi serta keputusan pemerintah kabupaten/kota. (red/kaje)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *