Polres Bontang melalui Unit Turjawali Sat Samapta melakun razia terhadap tindak pidana ringan (tipiring) di wilayah hukumnya. Petugas menyasar tempat karaoke dan mengamankan 10 botol minuman keras (miras) ilegal, Kamis (8/9) tadi malam.
Baca juga: Transaksi 50.60 Gram Sabu, Warga Balikpapan Diamankan Polisi
Baca juga: 4 Bandar Judi Togel di Bontang Ditangkap Polisi, Berikut Para Tersangka dan Barang Bukti
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono razia miras tersebut adalah dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Dalam razia tersebut berhasil diamankan 10 botol miras, 5 botol Bir Bintang dan 5 botol Bir Guinness disalah satu tempat karaoke di Jl Gajah Mada Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, Kalimantan Timur” ungkap Mandiyono, Jumat (9/9).
Lanjutnya Mandiyono, dalam razia itu turut diamankan seorang pria berinisial N (29).
Baca juga di Google News di sini >>
kaje/red











