DOMPU, NTB – Dugaan seorang tahanan perempuan hamil saat berada di dalam sel tahanan Polsek Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan publik. Peristiwa yang mencuat melalui media sosial tersebut kini berbuntut pemeriksaan internal terhadap sejumlah personel kepolisian oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan tahanan di lingkungan kepolisian. Terlebih, perempuan berinisial D tersebut diketahui sedang menjalani proses hukum dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi atau inex.
Informasi mengenai dugaan kehamilan itu mencuat setelah sebuah akun Facebook bernama Badai NTB Real mengunggah kabar tersebut pada awal November 2026. Unggahan itu menyebutkan adanya dugaan hubungan badan antara tahanan perempuan dengan oknum anggota kepolisian ketika D berada di dalam tahanan.
Dilansir dari pemberitaan detikBali, Selasa, 3 November 2026, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid membenarkan bahwa dugaan tersebut telah ditangani Propam.
Pihak kepolisian menyatakan perkara tersebut sedang dalam proses penanganan internal untuk mendalami informasi yang beredar.
Kapolsek Dompu Dicopot, Posisi Digantikan Pejabat Baru
Perkembangan kasus ini turut diikuti pergantian pimpinan di Polsek Dompu. Ipda Sarbani yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Dompu dimutasi ke Polda NTB pada Senin, 2 November 2026.
Posisi Kapolsek Dompu kemudian dijabat Ipda Sumaharto.
Kasi Humas Polres Dompu, Iptu I Nyoman Suardika, membenarkan mutasi tersebut ketika dikonfirmasi detikBali pada Rabu, 4 November 2026.
Meski demikian, Suardika menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memastikan apakah mutasi Ipda Sarbani berkaitan langsung dengan mencuatnya dugaan tahanan perempuan hamil di dalam sel.
Ia juga menyebut dugaan yang berkembang masih dalam pemeriksaan Polda NTB.
Kapolsek dan Enam Anggota Diperiksa Bidpropam
Pemeriksaan internal kemudian berkembang. Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid yang diberitakan Lombok Post pada Jumat, 6 November 2026, Kapolsek Dompu bersama enam personel lainnya menjalani pemeriksaan Bidpropam Polda NTB.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan seorang tahanan perempuan yang dikabarkan hamil ketika berada di ruang tahanan Polsek Dompu.
Kholid menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam penanganan Propam.
“Sementara dalam penanganan propam untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kholid sebagaimana dikutip Lombok Post.
Namun, hingga perkembangan pemberitaan tersebut, belum ada penjelasan resmi mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun identitas personel yang terbukti terlibat.
Publik pun masih menunggu kejelasan mengenai kronologi peristiwa, termasuk bagaimana dugaan hubungan tersebut dapat terjadi di lingkungan tahanan yang semestinya berada dalam pengawasan petugas.
Tahanan Perempuan Ternyata Terdakwa Kasus Narkotika
Di sisi lain, status hukum perempuan berinisial D juga menjadi perhatian.
Mengutip keterangan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Dompu, Dany Novita Curia, kepada detikBali, Rabu, 4 November 2026, D merupakan terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.
Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Dompu sehingga status D bukan lagi tahanan titipan kejaksaan, melainkan tahanan hakim.
Dalam perkara itu, D sebelumnya dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp510 juta. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026.
Informasi mengenai dugaan kehamilan D mencuat ketika proses persidangan perkara narkotika tersebut berlangsung.
Pengawasan Tahanan Menjadi Sorotan
Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran etik individu, tetapi juga menyentuh tanggung jawab institusi dalam menjamin keamanan dan perlindungan orang yang berada di bawah penguasaannya.
Ruang tahanan kepolisian seharusnya memiliki mekanisme pengawasan yang ketat. Setiap personel yang bertugas memiliki tanggung jawab untuk memastikan tahanan mendapatkan perlindungan serta diperlakukan sesuai ketentuan hukum.
Apabila dugaan dalam kasus Dompu terbukti, persoalan yang harus diungkap bukan hanya siapa yang terlibat, tetapi juga bagaimana pengawasan internal dapat berjalan hingga dugaan tersebut terjadi.
Pemeriksaan perlu menelusuri prosedur penjagaan, catatan piket, akses keluar-masuk ruang tahanan, serta rekaman kamera pengawas apabila tersedia.
Selain itu, kondisi dan hak-hak tahanan perempuan juga perlu menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan. Identitas serta privasi yang bersangkutan harus tetap dilindungi.
Publik Menunggu Transparansi Polda NTB
Penanganan kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat yang menginginkan penjelasan terbuka dari Polda NTB.
Pemeriksaan terhadap Kapolsek dan enam personel lainnya diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai dugaan yang berkembang, sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik maupun tindak pidana.
Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.
Hingga Jumat, 6 November 2026, belum ditemukan pengumuman resmi mengenai kesimpulan pemeriksaan Bidpropam Polda NTB. Dengan demikian, dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif.
Masyarakat kini menunggu satu hal mendasar: bagaimana dugaan seorang tahanan perempuan hamil di dalam sel tahanan bisa terjadi, siapa yang harus bertanggung jawab, dan sejauh mana pengawasan institusi kepolisian benar-benar dijalankan.
Paragrafnews.co akan mengikuti perkembangan penanganan kasus ini.