News

Kejari Bontang Musnahkan Barang Bukti dari 89 Perkara Pidana

×

Kejari Bontang Musnahkan Barang Bukti dari 89 Perkara Pidana

Sebarkan artikel ini
Kejari Bontang Musnahkan Barang Bukti
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Dasplin (kiri) pada saat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu - sabu dengan cara di blender (Ist)

Bontang –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan barang bukti dari 89 perkara berbagai tindak pidana selama periode Juli 2019 – Desember 2019 hingga periode Januari 2020 – September 2020 di halaman Kantor Kejari Bontang, Senin (23/11/2020) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Dasplin, melalui kasi barang bukti, Mary Yuliarty mengatakan barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan hakim.

Sejumlah barang bukti di musnahkan dengan cara di bakar (Ist)

Dijelaskan Mary, terdapat 16 jenis barang bukti yang dimusnahkan kebanyakan dari perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Adapun 16 jenis barang bukti yang dimusnahkan mulai dari sabu-sabu sebanyak 547,79 gram (kotor), 30 alat hisap/Bong, 27 timbangan digital, 13 ponsel dari berbagai merek, 28 korek api, 49 platik klip.

Turut dimusnahkan juga 9 buah sajam, 16 buah dompet, 41 buah pipet, 3 buah tas, 4 set kartu remi, 3 buah buku rekap togel, 6 buah buku tafsir mimpi, 17 buah celana, Rp1.400.000 uang palsu dan 120 botol miras.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan menggunakan gerinda, dan pemusnahan narkotika jenis sabu – sabu dengan cara dilarutkan kedalam air di blender dan di buang ke septitank.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Kapolres Bontang, Ketua Pengadilan Negeri Bontang, BNNK Kota Bontang, Kalapas serta pewakilan tokoh masyarakat.(kaje/ltp).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *