Bontang – Polres Bontang bersama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Bontang melakukan sidak dan pembinaan kepada pedagang beras di Pasar Taman Rawa Indah, Jumat (18/7/2025). Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya pemberitaan nasional terkait dugaan peredaran beras oplosan.
Sidak gabungan ini menyasar sejumlah toko sembako tradisional dan retail modern, seperti Toko Semoga, Toko Mama Anjas, Om Taba, dan Surya Mart. Dari hasil pengecekan, ditemukan masih adanya beras merek Sania dan Fortune yang sebelumnya telah disebut oleh Kementan sebagai produk dengan indikasi kecurangan.
Kapolres Bontang AKBP Widho Ariano menegaskan bahwa upaya ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak konsumen dan komitmen menjaga keamanan pangan.
“Kami bersinergi dengan Pemkot untuk memastikan masyarakat Bontang mengonsumsi beras yang aman dan berkualitas,” tegasnya.
DKP3 pun mengimbau para pedagang agar tidak lagi menjual beras yang terindikasi oplosan, serta terus melakukan verifikasi untuk melibatkan toko-toko lokal dalam program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).
Seperti diketahui, beras oplosan kini jadi sorotan setelah Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman membongkar hasil temuan lapangan Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan unsur pengawasan lainnya.
Melansir CNBC, disebutkan dari 268 merek beras yang diuji di 13 laboratorium di 10 provinsi, sebanyak 212 merek ditemukan bermasalah. Data Kementan menunjukkan, 85,56% beras premium tidak sesuai mutu, 59,78% dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), dan 21% memiliki berat kurang dari yang tertera di kemasan.
Polisi lewat Satgas Pangan pun telah memanggil sejumlah perusahaan terkait temuan tersebut.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan, langkah pemerintah tersebut adalah upaya tegas yang harus diterapkan untuk perbaikan tata niaga perberasan di Tanah Air. Mendorong produsen beras, terutama beras premium, agar memperhatikan kualitas dan mutu berasnya secara serius dan sesuai label yang diberikan.
Kata dia, penindakan dilakukan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen. (**)











