Bontang- Paragrafnews.com: Dalam kurun waktu 6 bulan terakhir Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang berhasil mengamankan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bontang karena menggunakan narkotika jenis sabu.
Menurut Rusli Anggota Komisi I DPRD Bontang, ASN yang kedapatan menggunakan atau mengedar narkoba harus dipecat, sebab, telah merusak citra pemerintah dimata masyarakat karena dianggap seharusnya menjadi contoh malah berbuat apalagi digaji menggunakan uang rakyat.
“Seharusnya jangankan kedapatan memakai, terindikasi saja harusnya di pecat sebagai efek jera,” ujar Rusli kepada media saat ditemui diruangan Komisi I DPRD Bontang, Jalan Bessai Berinta Kelurahan Bontang Lestari, Senin (23/11/2020).
Kata Rusli, dari kejadian tertangkapnya ASN di Kota Bontang tersebut, penting bagi Pemerintah Kota Bontang untuk menindak lanjutinya dengan tegas tanpa ada pengecualian agar tidak ada lagi muncul pengguna narkoba baru dikalangan ASN.
“Dengan kejadian ini BNNK juga harusnya mendesak Pemkot Bontang untuk melakukan tes urine secara massal, baik untuk ASN maupun Anggota DPRD Bontang,”terangnya.
“Kalau bisa anggota DPRD duluan di tes urinenya,” tambahnya
Ditanya soalnya apakah ada kelemahan pada hukuman bagi ASN tersebut, kata dia, didalam undang – undang tidak ada yang kelemahan untuk memberikan efek jera kepelaku pengguna dan pengedar narkoba. Tetapi kadang penerapannya yang lemah.
“Kalau bicara penerapan berarti individunya,“tutupnya.(Ltp/Hrmn).











