JAKARTA, 23 September 2026 — Indonesia Millennials Center (IMC) secara resmi mengusulkan agar tindak pidana perjudian daring (judi online) dimasukkan ke dalam klaster tindak pidana yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Usulan tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Direktur Eksekutif IMC, Yerikho Alfredo Manurung, menegaskan bahwa langkah ini sangat krusial mengingat masifnya perputaran dana judi online di Indonesia yang menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencapai angka fantastis Rp286,84 triliun.
Menelusuri Kemanakah Sisa 80 Persen Dana Judi Online
Dalam pemaparannya di hadapan anggota dewan, Yerikho membeberkan ketimpangan yang amat tajam antara akumulasi deposit judi online dengan nilai aset yang berhasil disita oleh negara.
Pada semester I tahun 2026 saja, total deposit masyarakat ke platform judi online telah menyentuh angka Rp22 triliun. Namun, nilai dana yang berhasil disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) baru mencapai Rp588,62 miliar.
“Sebanyak 80 persen sisanya lari ke mana? Ini yang perlu kita telusuri bersama. Jangan sampai uang hasil tindak pidana ini dilarikan ke aset digital, disamarkan ke sektor usaha pertambangan, pertanian, atau digunakan untuk membeli aset di luar negeri,” ujar Yerikho Alfredo Manurung di Gedung Parlemen.
Perlunya Prinsip Kehati-hatian dan Batasan Kewenangan Aparat
Meskipun mendorong penguatan regulasi lewat RUU Perampasan Aset, IMC mengingatkan agar undang-undang ini nantinya mengatur secara jelas dan rinci mengenai batasan kewenangan aparat penegak hukum, prosedur pelacakan, serta mekanisme pengawasan.
Yerikho menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian agar kewenangan perampasan aset tidak dijalankan secara sewenang-wenang.
“Sangat penting agar aturan ini mengatur spesifik kewenangan aparat dan batasan waktu. Jangan sampai kewenangan besar ini nantinya dijalankan sesukanya tanpa mengindahkan prinsip kehati-hatian,” tambah Yerikho.
Saat ini, Komisi III DPR RI sedang merampungkan pembahasan draf RUU Perampasan Aset yang mulanya memuat 13 klaster tindak pidana utama, di mana usulan penambahan klaster judi online ini berpotensi masuk dalam pembahasan pasal-pasal Krusial. (red/*)





