BONTANG — Sebuah rumah kontrakan di Jalan Gunung Agung HOP II PT Badak LNG, RT 018, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, menjadi sasaran penyelidikan polisi setelah adanya informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika.
Unit II Satresnarkoba Polres Bontang mendatangi lokasi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.
baca juga: Penyelidikan di Bontang Utara Berujung Pengungkapan 2,45 Gram Sabu, Tiga Pria Diamankan
Di rumah tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AI (21). Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap lokasi.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di atas kasur dan terdiri dari beberapa kemasan.
Total terdapat delapan bungkus dengan berat kotor keseluruhan 2,72 gram.
Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain, yakni dua pipet, dompet kecil, plastik klip, kemasan makanan, tabung plastik dan satu unit telepon genggam.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.
“Informasi masyarakat menjadi pintu awal bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah informasi didalami, anggota bergerak ke lokasi dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain akan terus dilakukan,” ujarnya.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang yang ditemukan serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat melalui proses penyelidikan di lapangan.
kaje/red











