Pemerintah Kota Taipei, Taiwan, mengambil langkah tegas sekaligus unik untuk mengatasi kebiasaan merokok sembarangan di ruang publik. Sebuah spanduk berukuran besar dengan terjemahan bahasa Indonesia dipasang secara mencolok di kawasan Distrik Perbelanjaan Ximending, salah satu pusat keramaian di kota tersebut.
Langkah ini diambil setelah tingginya sorotan terhadap banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) atau pendatang yang kedapatan merokok tidak pada tempatnya. Melalui spanduk yang di unggah X @citiezen bertuliskan “Taipei Bebas Rokok” tersebut, ditegaskan bahwa mulai 1 Juni 2026, aktivitas merokok dilarang keras di kawasan Distrik Perbelanjaan Ximending dan wajib dilakukan di area khusus yang telah ditentukan.
Pemasangan papan informasi berbahasa Indonesia ini bukan tanpa alasan. Pemerintah setempat menilai langkah preventif ini krusial agar para penduduk maupun wisatawan asal Indonesia memahami regulasi yang berlaku dan terhindar dari sanksi hukum akibat ketidaktahuan.
Aturan ketat ini diberlakukan demi menjaga kenyamanan bersama, mengurangi polusi udara akibat asap rokok, serta menekan risiko bahaya kebakaran. Pemerintah Taipei tidak main-main dalam menegakkan aturan ini; denda finansial yang signifikan disiapkan bagi siapa saja yang melanggar, baik warga lokal maupun warga negara asing.
Bagi pelanggar, denda yang dikenakan berkisar antara NT2.000 hingga NT10.000 (sekitar Rp1 juta hingga Rp5 juta). Angka yang cukup fantastis ini diharapkan mampu menjadi efek jera yang efektif serta langkah preventif yang kuat terhadap aksi melanggar aturan di ruang publik.
kaje/red











