PARAGRAFNEWS.CO – Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (4/11/2026). Keputusan tersebut menyusul kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri tersebut.
Pemberhentian Listyo menjadi perkembangan besar setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri dalam perkara dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
artikel terkait: Usai Listyo Sigit Dicopot, Jenderal Bintang Tiga Ariyo Windutomo Ambil Alih Tugas KSP
Mengutip laporan Reuters, Rabu (4/11/2026), Prabowo memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan setelah yang bersangkutan diamankan bersama dua perwira tinggi Polri terkait dugaan penyadapan ilegal.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan Presiden tersebut kepada awak media di Istana Kepresidenan.
Keputusan tersebut menandai berakhirnya masa jabatan Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan yang baru dijalaninya sejak 1 Oktober 2026.
Tiga Jenderal Terseret Kasus Penyadapan
Kasus yang menyeret Listyo bermula dari penyelidikan dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan tokoh publik.
Mengutip laporan detikNews, Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan.
- Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), perwira yang menjabat Kepala Divisi Hukum Polri.
- Irjen Eko Hadi Santoso (EH), perwira di lingkungan Lemdiklat Polri.
Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo.
artikel terkait: Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan, Kini Bintang Mahaputera Diminta Dicabut
Selain Presiden, dugaan penyadapan disebut menyasar pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Menurut keterangan penyidik yang dikutip detikNews, dugaan tindakan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sistem penyadapan milik Polri tanpa prosedur yang semestinya.
Prabowo Ambil Keputusan di Tengah Proses Hukum
Pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan menjadi perkembangan lanjutan setelah kasus tersebut memasuki proses hukum.
Reuters melaporkan, Presiden Prabowo mengambil keputusan pemberhentian pada Rabu (4/11/2026). Juru Bicara Kepresidenan Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa dugaan penyadapan tersebut berpotensi menjadi persoalan serius karena menyangkut keamanan negara.
Meski demikian, perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.
Hingga perkembangan pemberitaan ini, perhatian publik tertuju pada kelanjutan penyidikan dugaan penyadapan ilegal tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pemberhentian Listyo juga menjadi sorotan karena terjadi hanya sekitar satu bulan setelah dirinya dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan oleh Prabowo di Istana Negara.
Kasus ini sekaligus membuka perhatian terhadap pentingnya pengawasan penggunaan kewenangan dan sistem penyadapan di lingkungan institusi penegak hukum.
kaje/red